Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini

saranginews.com, Bandung – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedang mengkaji penerapan Perkap (Kapolri) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi wilayah Jawa Barat (Jabar) diperiksa setelah kasus Peggy Setiawan disidangkan sebelum sidang gagal terkait pemidanaan para tersangka.

Baca Juga: 5 Saksi Jelaskan Tempat Peggy Setiawan di Bandung Saat Pembunuhan Wina

Benny Mamoto, Kepala Inspektur (Liburan), mengatakan: “Sejak awal kasus ini, kami terus menindaklanjutinya, kami telah terlibat beberapa kali, kami mendapat gelar kasus ini, dan kemudian kami berpartisipasi dalam sidang hari ini.” ) Kampolnas. Ditemukan di Mapolda Jawa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7).

Benny mengatakan, penyidikan akan dilakukan karena dalam putusan hakim terungkap proses penyidikan terhadap Peggy Setiawan belum tuntas.

Baca juga: Coombes Nurhadi Sebut Keputusan Peggy Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Salah

Sungguh, lihat bagaimana percap dan perpol digunakan untuk mengatur penyidikan. Hakim melihat banyak hal yang tidak bisa dilakukan, ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah tidak bisa bersifat universal. Beda kasus, beda investigasi.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Vina Mengejutkan, Paroki Hotman Minta Bantuan Kapolri

Dikatakannya, “Di satu sisi metode evaluasi kinerja, di sisi lain juga evaluasi terhadap Perkap dan Perpol. Aturan-aturan ini tidak ditentukan nilainya, melainkan dinilai sesuai dengan perkembangan terkini”.

“Jenis perkaranya tidak bisa disamakan, dalam pengelolaan penyidikan, aparat kepolisian dan aparat kepolisian tidak bisa sama dalam semua perkara, ada perbedaan,” ujarnya.

Selain itu, Benny juga memastikan Polri dalam hal ini Polda Jabar akan mematuhi keputusan Hakim PN Bandung yakni mencopot Peggy Setiawan dari hukum.

“Kami menghormati dulu putusan perkara ini dan tentunya Polri akan mengikuti dan menegakkan putusan tersebut,” tutupnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *