saranginews.com, JAKARTA – Mabes Polri angkat suara terkait keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang segera memberhentikan Pegi Setiawan. Polri akan memastikan mereka mematuhi keputusan pengadilan.
Sebab dalam putusan ini, yang berbicara di Polda Jabar adalah Kabid Hukum dan Kehakiman, yang dengan sendirinya menyelesaikan langkah-langkah yang telah disampaikan dalam proses praperadilan, dan kemudian melaksanakan putusan Polda Jabar. sidang praperadilan hakim di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Karopenmas Brigjen Trunoyudo Wisnu dari Divisi Humas Polri Andiko, Senin (7/8).
BACA JUGA: PN Bandung Beri Pasak Penyidikan Pendahuluan, Komisi III Trimedya Sebut Sanksi Bagi Penyidik
Trunoyudo menjelaskan, Polda Jabar akan menindaklanjuti hasil praperadilan tersebut secepatnya.
Disinggung apakah Pegi merupakan korban penangkapan ilegal, Trunoyudo enggan berspekulasi lebih jauh. Dia hanya menegaskan, polisi sedang mengusut putusan praperadilan terhadap Peg.
BACA JUGA: Polda Jabar langsung keluarkan Pegi Setiawan dari Rutan
Tindak lanjutnya adalah segera menindaklanjuti putusan hakim tunggal pada pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, kata Trunoyudo.
Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera mengusir Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Polda Jabar perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan
Perintah tersebut merupakan hasil sidang pendahuluan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Eman Sulaeman ini memerintahkan terdakwa segera melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Memerintahkan terdakwa untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan pemohon untuk melepaskan pemohon dan mengembalikan martabatnya yang semula, kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Senin (7/8). ). ). (tan/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
BACA ARTIKEL LAIN… Bang Edi meminta keputusan pelepasan mahasiswa tersebut ke polisi