Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

saranginews.com, BANDUNG – Hakim Tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan keputusan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA: Insank Nasruddin: Polda Jabar Tak Bisa Buktikan Pegi Setiawan Adalah Pegi Perong

Wawancara yang dimulai pada Senin (07-07-2024) itu sangat sulit. Kedua belah pihak bertukar pandangan dengan para kriminolog yang hadir. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan timnya hanya mempersiapkan diri untuk memenangkan kasus tersebut. 

BACA: Keukeuh Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Ia berharap karena kriminolog yang hadir menyebut ada kesalahan dalam proses penangkapan dan identifikasi tersangka Pegi Setiawan. 

“Sebenarnya pengaturan yang kita lakukan adalah persiapan untuk menyukseskan. Karena kita melihat fakta kasusnya sudah jelas,” kata Marwan saat ditemui sebelum sidang, Senin (08/07/2024). 

BACA JUGA: Ajukan Perintah Praperadilan, Penasihat Hukum Minta Tuduhan Mencurigakan Pegi Setiawan Dimakzulkan

Proses penangkapan dan penahanan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar disebut cacat hukum. 

Oleh karena itu, hakim harus mengabulkan permohonan pendahuluan. 

– Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan peraturan Bareskrim, mereka menetapkan klien kami terlebih dahulu sebagai tersangka, lalu mencari bukti, katanya. 

“Yang jelas kita selalu percaya diri, makanya saya cerah hari ini. Karena saya ingat perkataan hakim hakim tunggal Pak Eman Sulaeman yang mengatakan: ‘Ini bukan kemenangan bagi pemohon, bukan kemenangan. untuk terdakwa, tapi demi Indonesia,” lanjutnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *