saranginews.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum Peggy Setiawan meminta keringanan setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya disetujui Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menuntut agar Polda Jabar membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Peggy Setiawan Menangkan Sidang, Pengamat Polisi: Masyarakat Meragukan Kinerja Polisi
“Sekitar Rp 175 juta dari dua unit sepeda motor yang ditangkap Polda Jabar sebagai tambahan penghasilan bulanan sebesar Rp 5 juta sebagai buruh bangunan yang di-PHK selama tiga bulan,” kata pengacara Peggy Setiawan, Tony RM, Senin.
Tony menjelaskan, selama dalam tahanan, Peggy Setiawan kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang menjadi mata pencaharian utama keluarganya.
Baca juga: Pengacara Peggy Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Dirinya Sendiri
Sebagai kuli bangunan, menurutnya, penghasilan kliennya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Jadi kalau ditangkap, penghasilannya hilang. Makanya kami berencana berdiskusi dengan tim kuasa hukum dan menggugat ganti rugi,” ujarnya.
Baca Juga: Simak Reaksi DPR Wayan Sudirtha Terkait Kasus Peggy Setiawan
Lebih lanjut, kata dia, keluarga Peggy merasa malu dengan nama tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar menyatakan kliennya tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam keputusan penyidikan penyidik, Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar yang menyatakan tidak lagi berstatus tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Suleiman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk sidang praperadilan di Polda Jabar.
“Pengadilan mengizinkan proses praperadilan untuk menentukan apakah pemohon atas nama Peggy Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung.
Eman menyatakan, penilaian Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Wina dan Rizki (2016) tidak mengikuti prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Menyatakan perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah melawan hukum dan tidak berdasarkan hukum, ujarnya (antara/jpnn)