saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan mantan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh dalam persidangan dugaan korupsi penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (MA).
“Jadi, mulai hari ini, Tuan. Ghazalba Saleh melaksanakan putusan tersebut dengan memperpanjang masa penahanannya kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Fazal Hendry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga: Minta Larangan Pembukaan Rekening, Guzalba Ungkap Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Anaknya
Oleh karena itu, Guzalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur hingga 57 hari.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Gazalba meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak menahan kliennya karena Gazalba memiliki rumah dan pekerjaan yang jelas.
Baca juga: Hakim Minta Jaksa Tahan Mantan Hakim Agung Ghazalba
Senada, Ghazalba juga meminta agar permohonan tertulis secara lengkap disetujui majelis hakim.
“Yang Mulia, mohon pertimbangkan surat kuasa hukum saya,” kata Ghazalba.
Baca Juga: KY Terima Laporan KPK Soal Tata Tertib Hakim Sidang Kasus Ghazalba Saleh
Kendati demikian, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ghazalba. Namun jika Gazalba tetap ingin mengajukan banding, Fazal mengatakan banding bisa diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membidangi pengadilan tipikor.
Masa penahanan ini bukan lagi dalam kewenangan majelis hakim Pak, melainkan perpanjangan dari Ketua Mahkamah Agung. Nanti kalau ada permintaan, silakan sampaikan kepada Ketua MA, kata Fazal.
Sementara itu, setelah majelis hakim memerintahkan deportasi Ghazalba, mantan hakim ketua tersebut langsung dibawa ke rutan untuk menunggu sidang selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai persidangan KPK dalam kasus Ghazalba Saleh telah memenuhi syarat formil dan substantif yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Oleh karena itu, PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menyidangkan perkara Guzalba, apalagi nota pengaduan atau eksepsi dari tim kuasa hukum Guzalba masuk dalam pokok perkara.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima uang dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp25,9 miliar sehubungan dengan penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi.
Penerimaan yang diduga antara lain S$18.000 (Rs 200 juta) dan penerimaan lainnya sebesar S$1,128 juta (Rs 13,37 miliar), US$181.100 (Rs 2,9 miliar), dan Rp 43 miliar. Periode 2020-2022.
Dituduh melakukan pengamanan, Ghazalba terancam hukuman pidana sesuai Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Sementara itu, karena tuduhan TPPU, ada pidana terhadap mantan hakim Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 55 Ayat (1) KUHP 1. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… Pengadilan Tipikor menyidangkan kasus Ghazalba Saleh.