saranginews.com – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penangkapan mantan hakim Mahkamah Agung Ghajalba Saleh.
Hakim meminta Gajalba tetap dipenjara selama kasus korupsinya disidangkan di Pengadilan Tinggi (MA).
Baca juga: Sembari Dukung Proses Hukum di KPK, Jacindo Insurance Tegaskan Sangat Kooperatif
Ketua Hakim Fahzel Hendry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7), mengatakan, “Oleh karena itu, mulai hari ini Pak Ghazalba Saleh akan mengulangi putusan tersebut dengan memperpanjang masa penahanannya.”
Dengan demikian, Gajalaba akan kembali ditahan paling lama 57 hari di Rumah Tahanan Kelas IA (Rutan) Jakarta Timur.
Baca Juga: Hasto dan Kusanadi Dieksekusi KPK, Megawati Marah: Bawahan Kami Diincar!
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Gjalba meminta kepada majelis hakim karena Gjalba mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas, maka kliennya tidak boleh ditahan.
Senada, Ghazalaba juga meminta agar majelis hakim menerima permohonan yang disampaikan secara tertulis secara lengkap.
Baca juga: Irjen Cariotto memastikan Polda Metro akan melengkapi berkas Jaya Firli Bahuri
“Tuan yang terhormat, mohon pertimbangkan surat dari kuasa hukum saya,” kata Gjalba.
Namun hakim meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gjalaba.
Namun jika Gajalaba tetap mau mengajukan permohonan tersebut, Fazal mengatakan permohonan tersebut bisa disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahi Pengadilan Tipikor.
Katanya, “Masa penahanan ini bukan lagi di tangan hakim, melainkan perpanjangan dari Ketua Mahkamah Agung. Lalu kalau ada permintaan, kirimkan ke Ketua Mahkamah Agung.”
Sementara itu, setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menahan kembali Gjalba, mantan hakim tersebut langsung dijebloskan ke penjara menunggu sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 Juli 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menyatakan dakwaan KPK dalam kasus Gjalba Saleh, syarat formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 Pasal (2) Undang-Undang Peradilan Pidana (KUHAP) memenuhi syarat.
Oleh karena itu, PT DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tetap melanjutkan sidang perkara Gajalaba, apalagi keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Gajalaba masuk dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Gjalba didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp 25,9 miliar, terkait kasusnya di Mahkamah Agung.
Penerimaan yang dilaporkan sebesar 18.000 dollar Singapura (Rp 200 juta) dan 1.128 juta dollar Singapura (Rp 13,37 miliar), 181.100 dollar AS (Rp 2,9 miliar) dan 181.100 dollar AS (Rp 2,9 miliar) pada periode 920 dan 200 juta. Rp. – 2022.
Atas tindak pidana persetujuan, Gjalba terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 12B yang dibacakan dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 hukum pidana.
Sementara, atas tuduhan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, mantan hakim MA itu terancam pidana. Pasal 55 ayat (1) ke-1 hukum pidana yang. Pasal 65 ayat (1) hukum pidana. (Antara/JPNN)
Baca Artikel Lainnya… Marah ke KPK, Megawati: Siapa yang Telepon Hasto?