saranginews.com – Produsen mobil General Motors (GM) menyatakan harus membayar denda sebesar 145,8 juta USD atau setara Rp 2,3 triliun karena tidak mematuhi aturan emisi.
Denda GM dijatuhkan oleh Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).
Baca juga: GM Sedang Kembangkan Chevrolet Camaro Listrik
Dalam laporannya, GM, yang menjual sekitar 4,6 juta kendaraan dari tahun 2012 hingga 2018, memiliki emisi CO2 10% lebih tinggi dari yang diklaim GM.
Selain membayar denda lebih dari Rp 2,3 triliun, GM juga secara sukarela menarik sekitar 50 juta ton kredit pencemaran karbon dioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lalu, senilai sekitar USD 100 juta atau Rp 1,6 triliun.
Baca juga: General Motors memperkenalkan mobil terbang di proyek Cadillac Helo
Hingga saat ini, pabrikan asal Amerika Serikat (AS) itu belum mengakui kesalahannya dan menyatakan seluruh kendaraannya mematuhi peraturan terkait sertifikasi polusi serta jarak tempuh.
Menurut juru bicara GM Bill Grotz, permasalahan tersebut bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada tahun 2016.
Baca Juga: General Motors Perkenalkan Logo Baru, Bidik Transformasi Digital
“Kami percaya ini adalah tindakan terbaik untuk segera menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan pemerintah federal mengenai masalah ini,” kata Bill dalam sebuah pernyataan, Senin.
“GM tetap berkomitmen untuk mengurangi emisi otomotif dan berupaya mencapai tujuan elektrifikasi armada Pemerintah.”
Model GM yang terkena dampak dilengkapi dengan mesin 2.4 liter, 5.3 liter, 6.2 liter dan 4.3 liter termasuk Chevrolet Equinox, Chevrolet Silverado, GMC Sierra, Cadillac Escalade dan GMC Yukon.
Kasus ini bukan kali pertama GM harus membayar denda dalam jumlah besar.
Tahun lalu, Amerika dia. Perusahaan harus membayar denda sebesar 128,2 juta USD karena tidak memenuhi persyaratan peraturan pada tahun 2016 dan 2017. (carscoops/ant/jpnn)
Baca artikel lainnya… General Motors meninggalkan Australia dan Selandia Baru