Gaji PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Diambil dari Potongan Tunjangan Pejabat, Honorer Setuju? 

saranginews.com, JAKARTA – Gaji PPPK paruh waktu harus dipotong dari potongan tunjangan hukum. Solusi ini dinilai lebih manusiawi ketimbang mengurangi tambahan penghasilan pekerja ASN (TPP). 

“Sedih sekali ASN dikurangi TPPnya, apalagi bagi keluarga single parent. Tunjangannya membuat gaji PNS dan PPPK terasa besar,” ujar pengurus Forum Profesor Kehormatan Seluruh Indonesia itu. Passing Grade (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada saranginews.com, Senin (7/8). 

BACA JUGA: Apakah TPP PNS akan Dipotong untuk Bayar Gaji Paruh Waktu PPPK? Hal itu terungkap di DPR

Dia mengungkapkan, banyak ADN yang menitipkan SKnya di bank untuk memenuhi kebutuhannya. Ibaratnya hidup ASN adalah menggali lubang dan menutupinya. 

Sangat tidak adil, kata Heti, jika pendapatan ASN PPP dan PNS yang kecil dipotong karena menyangkut pembayaran gaji sementara PPPK. 

BACA JUGA: Usai Dilantik, Direktur Sebut Gaji PPPK Terlalu Tinggi

“Kami berharap jumlahnya tidak berkurang. Malah teman-teman sempat mengusulkan sebaiknya kuota pejabat pemerintah dikurangi,” ujarnya. 

Sebelumnya, saat debat umum (RDPU) beberapa Forum Guru Utama (P1) dan KPU.

BACA JUGA: Kabar Gembira Soal Gaji PPPK 2025, Kata Pejabat Penting, Selamat Mencoba

Hingga saat ini, ketentuan pengadaan PPPK 2024 belum dipublikasikan. Begitu pula dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terpilih menjadi PP. 

“Tahun lalu, saat seleksi PPPK 2023, kita sudah lama diberi penghargaan bahwa guru P1 akan diprioritaskan. Ya, tahun ini tidak ada yang ditampilkan,” kata Heti.

Guru P1 semakin khawatir dengan imbalan yang akan diprioritaskan pemerintah terhadap pekerja honorer dan non-ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini, kata Heti, banyak P1 yang tidak masuk dalam pendataan BKN dan hanya tercatat di Dapodik. 

“Kalau pendataan BKN hanya mencakup pokok-pokok yang bukan ASN, apa jadinya P1? Teman-teman kita banyak yang diberhentikan, padahal sudah bekerja bertahun-tahun,” teriak Heti di hadapan pimpinan dan anggota. Komisi X DPR RI. 

Keadaan ini semakin parah, tambah Heti, ketika muncul informasi akan ada pemotongan TPP sebesar 70 persen bagi PNS untuk membayar gaji PPPK secara paruh waktu karena memenuhi ketentuan perjanjian kehormatan hingga Desember 2024. .

Penghasilan Pegawai Tambahan (TPP) ASN adalah penghasilan bulanan yang diberikan kepada pegawai selain upah/gaji, tunjangan kerja, tunjangan kinerja, dan tunjangan kinerja secara umum berdasarkan kelompok pekerjaan, evaluasi kinerja dan perilaku. 

TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali dalam tahun anggaran, dan TPP sebesar gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya, yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah. 

“Kedepannya akan ada tempat-tempat yang TPP PNSnya diturunkan hingga 70% untuk membayar gaji tetap PPPK. Informasi itu kami terima dari sumber yang dapat dipercaya, sehingga PPPK khawatir PPPK akan menguranginya. , ” dia berkata.

Heti menambahkan, PPPK belum mendapatkan pendanaan sebagaimana tertuang dalam PP Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 di ASN. 

Ia berharap, jika pemerintah ingin menyimpan iuran di database BKN, maka ASN tidak akan dikorbankan. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *