saranginews.com – BANDUNG – Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas sebagai tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. Gratis pada Senin (8/7) pukul 21.40 WIB.
Berdasarkan pantauan JPNN, Pegi keluar dari ruang tahanan Gedung Dewan Tahanan dan Barang Bukti atau Dit Tahti Polda Jabar didampingi tim pengacara dan keluarganya.
BACA JUGA: Pengacara Pegi Setiawan Minta Ganti Kerugian Usai Menangkan Sidang Pendahuluan, Semuanya Seperti Ini
Mengenakan kaus berwarna oranye, Pegi tampak bahagia saat menyapa awak media.
Kedatangan Pegi disambut meriah oleh pendukung dan keluarga yang datang langsung dari Cirebon.
BACA JUGA: Pegi Setiawan Menangkan Sidang Pendahuluan, Pengamat Polisi: Masyarakat Makin Keraguan Tindakan Polisi
Pegi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.
Ia menyebut nama Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Keukeuh Polda Jabar Tolak Semua Dalih Permintaan Pendahuluan Pegi Setiawan
Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendoakan saya, yang mendukung saya, kata Pegi dari Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh tim, tambahnya.
Pegi mengungkapkan, selama ditahan selama 47 hari di Rutan Polda, kondisinya baik-baik saja meski tubuhnya lebih kurus. Aktivitasnya selama ditangkap banyak yang sarat dengan ibadah.
Alhamdulillah dia sehat. Di sini seperti biasa dia sholat, makan, tidur, ujarnya.
Usai dibebaskan, Pegi mengaku akan pulang dulu ke kediamannya di Cirebon dan kembali bekerja.
“Pulang, istirahat dan terus bekerja,” ujarnya.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.
Polda Jabar dalam hal ini penyidik Ditreskrimum dinyatakan lalai karena ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan. (mcr27/jpnn) Video terpopuler hari ini: