Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap Bankeu Tulungagung

saranginews.com, TULUNGAGUNG – Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) ingin Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas (KPK) kasus suap Otoritas Bantuan Keuangan (Bankeu) Tulungagung tahun 2014-2018 karena belum sampai ke pihak pemerintah. Selesai. umum.

Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Direktur Utama Pamekasan Raden Bagus Fattah Jasin yang diduga terlibat kasus dugaan suap.

BACA JUGA: 2 tersangka korupsi Dana Desa Lombok Tengah ditangkap

“Kami ingin KPK segera menangkap Raden Bagus Fattah Jasin secara paksa,” kata koordinator operasi Agun Andika dalam sambutannya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut Agun, sebelum Fattah menjadi Wakil Pamekasan, Fattah yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda Jatim itu diduga terlibat penipuan terkait pengalokasian bantuan keuangan (bankeu) di Tulungagung. Provinsi, Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK tak perlu takut mengusut dugaan korupsi yang melibatkan AS dan HG.

“Kami menduga Fattah Jasin terlibat dalam kasus ini, namun hingga saat ini belum diketahui kondisi Fattah Jasin yang saat itu dalam kondisi baik. Fattah Jasin dalam memberikan bantuan keuangan,” kata Agun.

Agun menjelaskan, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan korupsi di Bankeu Tulungagung.

BACA JUGA: Korupsi Keuangan Desa, Kepala Desa OKU Mahanggin Selatan Disebut Diusut

“Kami ingin KPK menyelidiki secara detail seluruh pihak yang terlibat dalam tanda-tanda korupsi pada anggaran bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018,” ujarnya.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjebloskan mantan wakil Tulungagung, Syahri Mulyo, ke penjara.

Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontrak-kontrak yang memenangkan banyak proyek di Tulungagung.

Belakangan dalam prosesnya, juga ditemukan keterlibatan Kepala Bappeda Jawa Timur 2017-2018 Budi Setiawan dan divonis 7 tahun penjara.

Ia dipastikan menerima pembelian senilai Rp10,5 miliar untuk pemberian dukungan dana khusus pembangunan di Provinsi Tulungagung yang diperoleh dari pendapatan dan belanja provinsi (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *