saranginews.com – JAKARTA – Jutaan pekerja non-ASN atau honorer menanti program pendaftaran PPPK 2024 yang rencananya akan dimulai pada Juli atau Agustus.
Namun, sebelum pendaftaran PPPK 2024 dibuka, pemerintah harus menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan publik PPPK 2024.
BACA JUGA: Hari yang ditunggu-tunggu para penerima penghargaan telah tiba, menjadi PPPK adalah sebuah berkah
Pasalnya, PermenPAN-RB tersebut akan mengatur secara rinci seluruh persoalan terkait pengadaan publik untuk PPPC.
Merujuk pada PPPK 2023, PPPK guru 2024 kemungkinan juga akan memiliki ketentuan khusus berupa KepmenPAN-RB yang mengatur mekanisme seleksi.
BACA JUGA: Merasa Terjebak Saat Seleksi PPPK 2021, Guru P1 Ajukan 6 Permintaan
Staf Direktur Jenderal Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani juga menunggu terbitnya PermenPAN-RB.
“Saya masih belum tahu bagaimana pola seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Saya juga menunggu PermenPAN-RB,” kata General Manager Nunuk kepada saranginews.com, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 Seluruh Penerima Penghargaan Dikumpulkan
Dihubungi terpisah di hari yang sama, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abba Subaja mengungkapkan, rancangan PermenPAN-RB masih dalam pembahasan.
Apa inti dari PermenPAN-RB Pengadaan PPPK 2024? Para pekerja honorer tentunya harus menunggu terbitnya peraturan tersebut.
Namun jika melihat PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Tahun 2023 Jabatan Operasional, ada beberapa hal penting yang akan disebutkan dalam aturan teknis tersebut.
Pembentukan Panselnas dan susunannya, serta panitia seleksi PPPK di tingkat instansi tentunya akan diatur dalam PermenPAN-RB.
Selain itu juga mengatur tahapan pengadaan publik PPO mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, lamaran, seleksi, pemberitahuan hasil seleksi dan penunjukan sebagai PPO.
Bagian lamaran harus merinci persyaratan kehormatan pendaftaran PPPK varian 2024. Termasuk peruntukan formasi bagi penyandang disabilitas.
Di dalamnya juga diatur tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi keterampilan.
Permasalahan terkait kontrak kerja PPPC juga akan diselesaikan dalam bab tersendiri.
“Jangka waktu kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja”, tercantum dalam ketentuan ayat ( 1). dari Pasal 42 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 yang menjadi Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPPK Tahun 2023.
Nah, aturan mengenai jangka waktu kontrak kerja PPPK akan berubah, kita tunggu saja aturan PermenPAN-RB tentang Pengadaan Umum PPPK 2024.
Perlu diketahui juga bahwa dalam tatanan hukum PermenPAN-RB harus mengacu pada ketentuan yang hierarkinya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU).
Dalam konteks pengadaan PPPK 2024, tentunya PermenPAN-RB harus mengacu pada PP tentang Manajemen ASN dan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Diketahui, hingga saat ini PP tentang manajemen ASN sebagai aturan turunan UU ASN belum terbit.
Jadi Pejabat Honorer yang ingin segera mendaftar PPPK 2024 harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN dan PermenPAN-RB terlebih dahulu.
Jika PP Manajemen ASN terbit dan ditindaklanjuti dengan PermenPAN-RB, tandanya pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka. (sam/jpnn)