Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu

saranginews.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memutuskan penanganan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 81 gram terkait Brigjen Polisi F, dilakukan secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.

Brigjen F yang terlibat kepemilikan narkoba merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Kalteng).

BACA JUGA: Penyebab Kematian Santri di NTB Diusut Polisi, Pondok Pesantren Perlihatkan Rekaman CCTV

Komitmen tersebut dibenarkan Humas Polda Kalimantan Tengah, Kompol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat (7 Mei).

Ia mengatakan, sesuai arahan Irjen Kalteng Djoko Poerwanto, kasus terkait perjudian dan narkoba, apalagi dengan partisipasi anggota, akan ditangani sesuai aturan yang berlaku.

BACA LEBIH LANJUT: Lebih buruk lagi, polisi menyita pengiriman minyak yang dijual ke Timor Leste

Erlan mengatakan, “Dengan terlibatnya Brigjen F dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 81 gram lebih.

Timnya juga memastikan pengujian yang dilakukan Brigjen F tidak menguntungkan namun sesuai dengan bukti fisik, yakni sabu seberat 81 gram lebih yang disita dari pelaku.

BACA JUGA: Komisi III DPR akan mengusut kematian Kapolda Sumbar Afif Maulana

Selain tuntutan pidana, Brigjen F juga harus menjalani pemeriksaan kode etik yang dilakukan Polda Kalteng.

“Setelah sidang pidana akan dilakukan penyidikan hukum dan disiplin dan nantinya akan dilakukan penyidikan oleh Polda Kalteng,” kata Erlan.

Dalam kasus itu, Brigjen F Terandan diberhentikan atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kapolda Kalteng tidak akan acuh terhadap dua hal tersebut, yakni perjudian online dan narkoba, yang akan dilakukannya dengan penuh integritas, ujarnya.

Kapolri berharap permasalahan serupa tidak terjadi lagi pada jajaran Polda Kalteng di kemudian hari.

“Kami berharap apa yang dilakukan Brigjen F menjadi yang terakhir kali dilakukan oleh anggota dan tidak akan terulang lagi,” kata Erlan Munaji (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *