Tok, Mantan Sekda KKT dan Bendahara Divonis 2 Tahun Penjara

saranginews.com, AMBON – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Sekretaris Daerah Petrus Masela.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) (KUHP).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Panggil Mantan Pejabat Hutama Karya

Kata Ketua Majelis Hakim Pemberantasan Korupsi Rahmat Selang bersama Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku anggota hakim perkara di Ambon, Kamis.

Kedua terdakwa Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta atau tiga bulan kurungan dan membayar ganti rugi sebesar Rp 480.512.932 juta atau kurungan satu tahun enam bulan.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Investasi Taspen Diusut, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas

Ada pun yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berpendidikan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pejabat Jasindo

Putusan pengadilan juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso dalam perkara Kamis (16/5) 2024 yang meminta kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta tambahan tiga bulan penjara atas dugaan korupsi anggaran SPPD tahun 2020 di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga didakwa memberikan uang pengganti meski tidak disebut sebagai terdakwa dalam kasus ini. .

Terdakwa Rubén diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400,- hingga dua tahun enam bulan penjara.

Namun kurang dari Rp106.829.000, uang tersebut disita dan disetorkan ke rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kelas I A dengan nomor rekening: 00024-01-30-000181-9 dan sebesar Rp25.000.000,- yang kemudian disetorkan ke RDT104. Rekening Kejari akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran baru.

Oleh karena itu, sisa uang sebesar R296.380.400 merupakan sejumlah uang penukaran yang harus dibayarkan oleh terdakwa Ruben.

Terdakwa Petrus Masela kemudian diperintahkan membayar ganti rugi sebesar R350.047.264,00 subsider dua tahun enam bulan penjara.

Dalam gugatannya, jaksa juga menuntut mantan Gubernur KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar ganti rugi senilai Rp314.598.000.

Pertimbangan JPU dalam tuntutannya mengacu pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta kasus dimana perbuatan kedua terdakwa akan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini Petrus Mathololon.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, JPU dan para terdakwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, Marnex Salmon dan kawan-kawan menyampaikan pendapatnya (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *