SYL Merasa Dikhianati Panji

saranginews.com, Jakarta – Menteri Pertanian Charles Yassin Limpo (SYL) masa jabatan 2019-2023 merasa dikhianati oleh sekutunya Panj Harjant.

Menurut SYL, kebaikannya terhadap Punji terungkap saat pemeriksaan silang saksi kasus penyelundupan dan penggelapan di Kementerian Pertanian.

Baca juga: KPK Soroti Rumah Kaca Milik Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL

SYL berkata, “Saya tidak bisa membayangkannya untuk sementara waktu. Saya dan keluarga hanya bisa menaati Tuhan, melihat ini sebagai pengkhianatan atas belas kasihan yang telah ditunjukkannya kepada Saudara Panji.”

Pernyataan tersebut disampaikan SYL pada Jumat (7 Mei) saat pembacaan pembelaan (permohonan) di Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta.

Baca juga: Ketua CPU Hashim Asari Dipecat karena Perilaku Asusila, Begini Reaksi Dolly Kurnia

SYL tak menyangka Punji melontarkan berbagai klaim tak berdasar dengan berbagai asumsi dan eksperimen dengan fakta palsu.

Tuduhan Paji termasuk meminta uang, memanfaatkan kedekatannya dengan para menteri, dan terus-menerus bekerja di SYL.

Baca juga: Ini Perbincangan Mesra Hashim Asari dan Mabak Sindra. Saya punya foto keduanya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa tuduhan Pak Punzi menyeret keluarga SYL dan memberikan gambaran sesuatu yang mubazir, padahal sebenarnya mereka berusaha membuat alibi Pak Punzi seolah-olah permintaan uang itu untuk kepentingan menteri

Menurut SYL, Panji diangkat menjadi asisten sekretaris karena latar belakangnya sebagai pegawai muda Kementerian Pertanian yang tidak memiliki bunga.

Panji sebagai menteri diharapkan bisa menjaga dan membela SYL yang bisa merugikan dirinya.

Di sana, SYL menegaskan, berbagai keluh kesah Panji akan terus berlanjut sepanjang hidupnya, meski istri dan anak SYL bersabar dan mengingatkannya bahwa api kebenaran orang yang berbuat baik dengan itikad baik tidak pernah padam. banyak orang

“Itulah sebabnya saya tidak akan berhenti menunggu keadilan dari keputusan hakim yang terhormat.”

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan anak perusahaannya divonis enam bulan penjara karena kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Selain itu, SYL harus membayar ganti rugi sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30.000 dikurangi dana hangus dan sita.

Kuasa hukum meminta agar SYL sah secara hukum dan akhirnya dinyatakan bersalah secara tanggung renteng atas tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, SYL dituduh menyelundupkan atau menerima chip senilai Rp 44,5 miliar.

Penyelundupan dilakukan mantan Gubernur Sulsel bersama Kasdi Sbagonyo yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021 hingga 2023, dan Mohamed Hata yang menjabat Direktur Departemen Alat dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian hingga tahun 2023. Ada juga seorang terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator penggalangan dana dari pejabat Eselon I beserta jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL (Ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *