Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

saranginews.com, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah mengidentifikasi kasus pencurian tingkat provinsi di beberapa sekolah di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selama empat bulan, Maret hingga Juni 2024, Ditreskrimum yang dipimpin Kompol Nurendi Irvansia Putra mengungkap tujuh kasus pencurian di tujuh lokasi berbeda di beberapa sekolah, dengan tiga tersangka dan 116 barang bukti.

Baca Juga: Pencuri Nekat Angkat Ban Motor, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Irjen Pol Kalteng Joko Poerwanto mengatakan, setidaknya ada tiga pelaku, yakni AS (33) asal Jakarta, DK (32) asal Bengkulu, dan H (30) asal Jawa Barat ditangkap dalam kasus pencurian di jalan raya. Sementara salah satu pelaku berinisial G masih diproses hukum dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga pelaku terlibat perampokan atau pembobolan di tujuh sekolah. Kelima sekolah yang berhasil dijarah tersebut berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah, yakni SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

Baca Juga: 4 Pegawai Bank Batam Curi Rekening Nasabah, Rugi Rp 25 Miliar, Caranya Sebagai Berikut

Sementara di Kabupaten Kalsel, ada dua sekolah lainnya yakni SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kata Irjen Joko.

Dari kasus tersebut, kata Joko, setidaknya petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah 116 item perlengkapan sekolah, antara lain 44 unit handphone tablet, 25 unit komputer all-in-one, 23 unit portable, tujuh proyektor, dan satu unit minibus R4. jenis. Juga uang tunai sejumlah 3.000.000 rubel dan beberapa item lainnya.

Baca juga: Polisi di Malang berhasil mengidentifikasi pencuri yang spesialis membobol sekolah

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP bagian pertama yaitu pencurian. dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Kapolda.

Kapolda berharap terungkapnya kasus ini menjadi langkah positif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Ini merupakan upaya ikhlas kita bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan manfaat dalam melindungi masyarakat khususnya guru dan siswa,” pungkas Joko. (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Polisi tembak mati 2 pencuri sepeda motor di Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *