saranginews.com, JAKARTA – Guru prioritas 1 (P1) merasa tertahan dalam seleksi PPPK 2021 karena bisa leluasa mendaftar ke sekolah negeri yang memiliki guru honorer.
Ketika lulus Passed Grade (PG), tiba-tiba peraturan tersebut dicabut sehingga banyak P1 yang tersisa karena guru yang dinilai pemerintah diprioritaskan.
BACA JUGA: Aturan PPPK Untungkan Penerima, P1 Swasta Gagal
Jujur saja, P1 merasa terjebak karena pada Pilkada PPPK 2021 tidak ada aturan yang melarang mendaftar ke sekolah negeri dengan gelar kepala sekolah, kata Heti Kustrianingsih, pengurus Forum Nasional Guru Honorer Indonesia (FGHNLPSI) dalam rapat dengar pendapat. . . (RDPU) dengan Komisi X DPR RI pada Kamis (7 April).
Ia menambahkan, selain dilantik, P1 juga merasa ditipu karena janji pemerintah untuk memberikan prioritas kepada mereka tidak terbukti. Sebab pada seleksi PPPK 2022, P1 dipindahkan ke prioritas tiga (P3).
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: P1 Swasta Menderita karena Aturan PPPK Untungkan Pejabat, Begini Kalimatnya
P3 tersebut merupakan Guru Honorer Pemerintah yang telah bekerja lebih dari 3 tahun, belum pernah mengikuti seleksi dan lulus PG PPPK 2021.
Nanti di tahun 2023 akan terjadi perubahan signifikan ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) benar-benar mengedepankan P1.
BACA JUGA: Paroki di Jakarta Timur berselisih soal sengketa penggunaan gereja
“Kami berterima kasih kepada Kemendikbud yang terus melakukan protes terhadap P1. Kami berharap pada pemilu PPPK 2024, guru P1 tetap diprioritaskan,” kata Heti.
Untuk melindungi P1, FGHNLPSI menyampaikan enam permintaan kepada pemerintah melalui Komisi X DPR RI sebagai berikut:
1. Meminta agar status guru P1, baik guru negeri maupun guru swasta yang berjumlah 14.070 orang, tetap dipertahankan sebagai guru prioritas satu (P1) sebagai prioritas utama, dipertimbangkan sepenuhnya dalam seleksi PPPK 2024 tanpa dilakukan tes ulang dan disebutkan dalam aturan.
2. Meminta agar sebelum pelaksanaan Pemilu PPPK 2024, Panselnas kembali menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pelatihan guru PPPK.
3. Kesetaraan tuntutan promosi dan juga jenjang karir antara PPPK dan PNS.
4. Pada masa transisi ASN terkait lahirnya UU ASN, dampaknya banyak rekrutan PPPK yang sudah berusia lanjut (bahkan lebih tua satu tahun).
Jadi, berdasarkan Tanggal Mulai Dapodik (TMT) Anda dan pertimbangan lainnya, pertimbangkan bahwa meskipun Anda pensiun sebagai dokter spesialis muda, Anda tetap dapat mengabdi hingga usia 60 tahun dan berhak menerima pensiun dalam bentuk apa pun.
5. Meminta pembatalan kontrak ASN PPPK dan perpanjangan otomatisnya tergantung usia pensiun.
6. Meminta agar ASN PPPK diperbolehkan melakukan mutasi dengan syarat tertentu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Pengguna tiket pesawat Ciminidi Bandung heboh pada Jumat dini hari