saranginews.com – Ketua Komite Kedua DPR RI Ahmad Doli Kurnia prihatin dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) yang memberhentikan Presiden KPU Hashim Asyari.
PPLN Den Haag Belanda, Hashim Asyari dicopot permanen dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP karena masalah tidak etis dengan anggota Sindra Aditi Tejakenken (CAT).
Baca juga: Inilah Perbincangan Mesra Hashim Asyari dan Mbak Sindra dengan Fotonya
Pendokumentasian – Ahmed Dooley Konia, Ketua Komite Kedua DPR. Foto: Ricardo/saranginews.com
Faktanya, kami telah mengajukan beberapa usulan, khususnya kepada (mantan) presiden Common Parliamentary Union, untuk melindungi lembaga ini, untuk mempertahankan posisinya sebagai pimpinan lembaga yang sangat penting dan strategis, kata Dooley dalam pernyataan video. . Di Jakarta. Kamis (4/7).
Baca Juga: Korban Penganiayaan Ms CAT Blak-blakan ke Ketua KPU Hashim Asyari, Begini Hukumannya
Menurut Dooley, kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu harusnya baik di mata masyarakat, apalagi pemilihan kepala daerah akan digelar dalam waktu dekat.
Ia mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan Partai Demokrat Kurdistan, yang diamanatkan undang-undang sebagai badan yang memantau perilaku penyelenggara pemilu, Uni Demokratik Kurdistan, dan Otoritas Pengawasan Pemilu (Boaslo).
Baca Juga: Ketua KPU Hashim Asyari Mulai Jangkau Mbak CAT dari Bali, Begini Ceritanya
Dikatakannya, “Kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, karena jika kita melihat putusan yang dibacakan oleh Partai Demokrat Kurdistan, kita akan melihat bahwa hal tersebut sebenarnya telah dikonfirmasi oleh berbagai pihak, baik penggugat maupun tergugat. lalu para saksi.”
Anggota DPR dari Partai Golkar itu juga mengaku telah menghubungi Ketua DKPP RI Hedi Lujito dan beberapa anggotanya untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi atas keputusan tersebut.
Dalam penjelasannya, Dooley mengemukakan tiga poin, pertama mengenai relasi kekuasaan yang dimiliki Hashem sebagai ketua Kongres Komunis. Kedua, pemanfaatan fasilitas negara dalam hal ini KPU RI.
“Sepertiga lainnya adalah amoralitas,” kata Dooley Cornea.
Panitia Kedua DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) atas keputusan DKPP. Kemudian mereka akan melihat seperti apa kemajuannya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap Ketua Umum Persatuan Umum Indonesia Hashim Asyari terkait kasus asusila.
“Terdakwa Hashim Asyari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI,” kata Presiden DKPP RI Hedi Lujito saat membacakan keputusan di Kantor DKPP RI di Jakarta. . Rabu (3/7).
Namun DKPP RI menerima sepenuhnya aduan pelapor dan meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari setelah membacakan putusan.
“Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari setelah membacakan keputusan ini,” ujarnya.
Terakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta memantau pelaksanaan keputusan DKPP RI tersebut.
Sementara itu, Liga Komunis Indonesia memutuskan menunjuk anggota Liga Revolusi Kurdistan Muhammad Afifuddin sebagai penjabat ketua Persatuan Demokrat Indonesia (PYD) menggantikan Hashim Asyari yang dihukum pengusiran oleh KDP.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar anggota KPU RI pada Kamis di kantor Unit Pemilihan Umum Indonesia (ant/jpnn) di Jakarta (ant/jpnn) Video terpopuler hari ini: