Inilah Aturan Terbaru BKN yang Harus Diketahui Seluruh PNS

saranginews.com – YOGYAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran seputar pelaksanaan Ujian Kedinasan dan Ujian Pemeringkatan (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pedoman Terbaru Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil terdapat pada SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga: Tendik Honorer Tak Masuk Pendataan BKN, Bisa Didaftarkan di PPPK, Jelas Ditjen Nunuk

Perubahan tersebut salah satunya menyangkut aspek metode yang digunakan.

Dikatakannya, “Pedoman terbaru ini telah menjadi standar bagi seluruh instansi pusat dan daerah dalam melakukan pemeriksaan kepegawaian dan UPKP bagi pegawai di lingkungannya masing-masing dengan mengadopsi metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Negara (BKN). . . Pernyataan Pejabat Humas BKN.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Terhormat di Sektor Ini Berpeluang Jadi PPPK dan PNS di 2024.

Dijelaskan, penggunaan CAT BKN dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman standar bagi aparatur sipil negara pusat dan daerah dalam ujian kepegawaian dan UPKP.

Mengenai implementasinya di bidang ini, Pl. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan CAT dapat digunakan untuk ujian resmi atau stasiun CAT di UPKP atau menggunakan laboratorium yang terdapat di seluruh kantor BKN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: UU ASN Jadikan Pamong Praja dan PPPK Sama, Kenapa Mendagri Bikin Aturan Berbeda?

Jadi instansi tidak perlu khawatir untuk melakukan tes resmi dan UPKP di kantor BKN Jakarta karena bisa menggunakan titik CAT di kantor wilayah BKN dan UPT BKN yang paling dekat dengan wilayah instansi tersebut, kata Hariomo. Sosialisasi pedoman terbaru SE 10/2024 di Kantor Wilayah BKN pada Kamis (4/7).

Ia menambahkan, BKN sendiri memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Perubahan tersebut diharapkan menjadikan peran BKN semakin penting, tidak hanya dari sisi rekrutmen, namun juga menjamin objektivitas pengembangan karir PNS sesuai aturan, norma, prosedur, dan standar (NSPK) yang relevan.

Di sisi teknis, Sekretaris Jenderal BKN Imas Sukamaria juga menjelaskan bahwa BKN akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan administrasi sebelum diserahkan UD dan UPKP oleh pihak yang berwenang.

Sebab, hasil UD dan UPKP juga dijadikan syarat kenaikan pangkat.

Untuk memenuhi pengelolaan talenta nasional, BKN ASN menyiapkan proses yang terintegrasi dengan data manajemen ASN dan SI, salah satunya adalah pelaksanaan ujian dinas dan UPKP melalui metode CAT BKN.

Imas menghimbau kepada instansi pemerintah yang belum melaksanakan UD dan UPKP melalui metode CAT agar lebih berkoordinasi dengan Kanwil Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) dan BKN sesuai wilayah hukumnya.

BKN juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah lembaga yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan ujian UPKP bersama CAT BKN.

Selain itu, Wilayah Bilora, Wilayah Aceh Timur, Kota Binjai, Wilayah Karimun, Kota Batam, dan Provinsi Jambi. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *