Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim

saranginews.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tak akan meminta maaf kepada masyarakat atas kasus Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran. . .

KPU berdalih kasus yang menjerat Hasyim merupakan urusan pribadi.

BACA: DKPP memberhentikan Hasyim Asyari, Bawaslu siap melaksanakan keputusan tersebut

Menurut Anggota KPU RI August Mellaz, kasus pelanggaran kode etik Hasyim tidak ada kaitannya dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Kawan-kawan, yang jelas ketika aturan pemilu dilanggar, maka etika dan perilaku penyelenggara pemilu adalah urusan pribadi. Di sana,” kata Mellaz, Jumat, di Kantor KPU RI Jakarta (5/7).

BACA: Mohon jangan kaitkan kasus Hasyim Asyari dengan keluarganya

Karena itu, dia mengaku tak mau bicara terlalu banyak soal kasus ini.

Sebab DKPP sudah mengambil keputusan dan menghormatinya.

BACA JUGA: Hasyim Asyari dipecat sebagai Ketua KPU karena dituduh maksiat dan kaya raya

“Jadi apa yang kita lakukan?” Kami tidak ingin mengomentari apa itu. Keputusan sudah diambil, jadi kami menghormatinya,” ujarnya.

Ketika kalangan media semakin mempertanyakan perilaku Hasyim yang mencoreng nama baik KPU, Mellaz menegaskan kasus tersebut adalah urusan pribadi.

“Kalau KPU diminta minta maaf, itu urusan pribadi. Kami tidak akan mengganggumu,” katanya.

Sekadar informasi, Kamis (15/2), KPU meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan konversi saat membaca data formulir Model C1-Plano atau mencatat hasil perolehan suara Pemilu 2024 di ringkasan sistem informasi (Sirekap). ) .

Selain itu, KPU juga meminta maaf atas pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu 2024 hingga hasil akhir pemilu yang dinilai kurang memuaskan semua pihak pada Rabu (20/3).

Mellaz melanjutkan, posisi Hasyim saat ini digantikan oleh Anggota Departemen Hukum KPU RI Mohammad Afifuddin.

Untuk itu, KPU akan tetap menjalankan cara dan aktivitasnya sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami menekankan, bagaimanapun, bahwa hal ini tidak akan terjadi, tetapi kami telah menerapkan metode sebagai bagian dari implementasi organisasi di masa depan.” dia berkata.

DKPP RI sudah menjatuhkan hukuman pembubaran tetap pada Rabu (7 Maret) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan tuduhan maksiat.

“Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum DPR RI pada saat pembacaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DPR. Kantor DKPP RI di Jakarta. , Rabu.

Apalagi, DKPP RI mendukung penuh aduan pemohon lalu meminta Presiden RI Joko Widodo menggantikan Hasyim sehari setelah putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan keputusan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) RI memantau pelaksanaan keputusan tersebut. (Antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

BACA ARTIKEL LAGI… Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari diberhentikan sementara dari jabatan dosen Undip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *