Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

saranginews.com, JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan rancangan undang-undang menteri (RPM) tentang pekerjaan, jabatan, dan penghasilan guru sedang ditinjau publik oleh Kementerian Pendidikan dan Riset dan Teknologi. . 

Ada beberapa perubahan penting pada aturan saat ini di RPP perguruan tinggi dan instruktur RPM. Pertama, landasan perubahan peraturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian kerja antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag). 

BACA JUGA: RPP Tingkat Universitas dan RPM Guru Diuji Masyarakat, 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara

Kedua, pentingnya perubahan peraturan yang berlaku di Perguruan Tinggi Nasional (PTN) yang meliputi 1) penyederhanaan sistem terkait PTN, 2) menjamin independensi PTN, 3) meningkatkan pendapatan PTN. 

Ketiga, informasi perubahan peraturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi 1) mengadopsi persyaratan peraturan pendirian PTNBH dari PTS serta pembentukan peraturan PTNBH baru, 2) pembaharuan _tata kelola_ PTNBH. 

BACA JUGA: Pedoman Terbaru Kemendikbud Soal PPDB, Pemerintah Daerah Jangan Tersenyum

3) meningkatkan dana PTNBH, 4) meningkatkan independensi penggunaan aset dan dana PTNBH.

Keempat, informasi perubahan regulasi terkait perguruan tinggi swasta (PTS) meliputi 1) reformasi struktur kepengurusan PTS, 2) aturan alokasi dana lembaga yang lebih jelas, 3) bantuan pemerintah terutama terfokus pada produksi (misal: lulusan, penelitian, kerjasama dengan industri).

BACA JUGA: Kabar Gembira, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melanjutkan program dukungan pemerintah terhadap komunitas sastra

Kelima, isu Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian kerja antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama terkait tata kelola PTK. 

Keenam, isi perubahan peraturan yang terdapat dalam RPM Lektor, yang meliputi 1) penyederhanaan aturan pengangkatan dan sertifikasi guru, 2) peningkatan otonomi perguruan tinggi dalam kaitannya dengan aktivitas guru.

3) perlindungan hak guru tetap, 4) beberapa perubahan aturan lain seperti kode etik guru, penempatan guru ASN ke PTS, tata cara pengangkatan guru besar berprestasi, tidak melebihi, dan tunjangan guru. 

Kepala Kantor Hukum Kemendikbud Ineke Indraswati mengungkapkan, tinjauan publik terhadap RPP dan RPM ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan. Setelah itu dilakukan pertama di Bali, kini di Yogyakarta, dan ketiga di Medan. 

Ineke mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan komentar. Ia berharap pekerjaan ini merupakan uji resmi terakhir dan tidak ada hal lain yang penting, sehingga RPP dan RPM dapat segera disetujui.

Peserta yang hadir dalam acara tinjauan publik ini antara lain Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (APTISI), Perguruan Tinggi Indonesia (PTS), PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *