Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip

saranginews.com, JAKARTA – Hasyim Asyari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pengajar di Universitas Diponegoro Semarang (Undip).

Direktur Pelayanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU Indonesia.

BACA JUGA: Momen Hasyim Asyari Berhubungan Seks dengan Sindra Aditi

Utami mengatakan, status Hasyim Asyari yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Undip Semarang juga diberhentikan sementara.

Utami mengatakan kepada saranginews.com melalui telepon, Jumat (7 Mei 2024), “Selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI, status PNSnya diberhentikan sementara.”

BACA JUGA: Banyaknya Uang yang Menggiurkan Gombal Hasyim Sindra, Berapa Gaji Ketua KPU? Itu terlalu jauh kawan

Sejak menjabat pada 12 April 2022, Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU Indonesia selama dua tahun terakhir hingga dilaksanakannya pemilihan Dewan Kehormatan atau DKPP memberlakukan pemberhentian tetap.

Utami menjelaskan, Hasyim Undip tidak diwajibkan mengajar mahasiswa Semarang selama dua tahun tersebut.

BACA JUGA: Jemaat Bentrok di Jaktim karena Sengketa Penggunaan Gereja.

“Oleh karena itu, selama ini (Hasyim Asy’ari, red.) tidak mempunyai kewajiban mengajar,” kata Utami.

Sejak tahun 1998, Hasyim aktif bekerja sebagai pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip Semarang.

Ia juga mengajar mata kuliah hukum dan sistem politik, hukum pemilu, dan hukum keamanan negara.

Tak hanya itu, Hasyim juga mengajar mata kuliah uji profisiensi, ujian proposal, dan ujian disertasi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang.

Diantaranya adalah daftar dosen pada Program Penelitian Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip), Undip Semarang.

Bersama Undip Semarang, sejak tahun 2016, Hasyim menjadi dosen program Doktor Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian (Lemdiklatpolri) Republik Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asyari akan diberhentikan sementara atau diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satu PPLN di kawasan Eropa karena terbukti berperilaku tidak etis.

Demikian keputusan DKPP Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan KPU Presiden RI dalam kasus asusila itu digelar pada Rabu, 7 Maret, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Keputusan menerima pengaduan pelapor untuk seluruhnya. Membacakan sanksi pencopotan termohon Hasyim Asyari dari jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak keputusan diambil, kata Heddi Lugito, Ketua Dewan Sidang. . sambil membaca keputusan.

Dalam putusannya, DKPP dengan tegas menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggota PPLN Den Haag berhubungan seks dengan singkatan CAT.

DKPP menyebutkan, aksi seksual tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di kamar hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag saat pemilu.

DKPP sendiri telah beberapa kali digugat Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena diduga melanggar aturan etik terkait perilaku tidak etis. (mcr5/jpnn) Video terpopuler hari ini:

BACA ARTIKEL LAGI… Masyarakat pengguna jalan layang Cimindi Bandung heboh pada Jumat pagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *