saranginews.com, Jakarta – Sultan B. Najmuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyampaikan pandangannya tentang peningkatan peran DPD di era otonomi daerah.
Sebuah pertanyaan yang masih diragukan dan menjadi perbincangan para opini publik dan pakar konstitusi.
Baca Juga: Kritik Pidato Amandemen UUD 1945, Kembali ke Teks Utama, Sultan: Tak Nyata
FGD ini mengangkat tema “Hampir Tiga Dekade, Apakah Otonomi Daerah Sudah Sesuai Harapan?”
Sultan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa DPD RI memang telah mampu berperan penting dan berkontribusi terhadap percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian keuangan daerah.
Baca juga: Reaksi Sri Sultan terhadap Maraknya Judi Online: Sedih sekali
Dapat dikatakan bahwa DPD RI dan otonomi daerah merupakan dua anak biologis dari reformasi yang sangat penting bagi pemerataan pembangunan nasional. “Namun dalam praktiknya, hubungan keduanya tidak terlalu terkoordinasi dan saling melengkapi, karena tidak ada mekanisme baku antara kedua lembaga tersebut,” kata Sultan saat menjadi penasehat kelompok diskusi kampus. Tower di Jakarta pada Kamis (7/4).
Sultan yang kini menjadi calon Ketua DPD RI ini menjelaskan, Indonesia mempunyai dua badan parlemen, sehingga bisa dikatakan negara ini merupakan parlemen bikameral.
Baca juga: Sultan Desak Pemimpin Daerah Usung Konsep Jakarta Expo
Namun pembagian kekuasaan antara kedua lembaga tersebut (DPD dan DPR) tidak proporsional. DPD masih kesulitan karena keterbatasan kewenangannya. Pada saat yang sama, DPR mempunyai kekuasaan yang luar biasa dalam fungsi legislatif, anggaran, dan kontrol.
Mantan aktivis KNPI ini menegaskan, “Sebagai lembaga perwakilan yang sekaligus menerima amanah kedaulatan rakyat, DPR dan DNDP harus bisa bersinergi dan saling melengkapi dalam tugas dan tanggung jawabnya.”
Sultan mengatakan, untuk meningkatkan kualitas sistem bikameral yang belum terbentuk sempurna, setidaknya bisa kita lewati dengan pendekatan kerja sama parlemen.
Menurut Sultan, kerja sama kedua lembaga ini merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan dan pengawasan (checks and balances) lembaga eksekutif.
“Tentunya periksa dulu UU MD3 dan UU Peraturan Perundang-undangan. Sultan menegaskan: Kami akan melakukan lobi dengan para pimpinan parpol dan mengusulkan perubahan kedua undang-undang tersebut terkait kewenangan legislasi dan pengawasan DPD.
Klarifikasinya, kita harus menyiapkan mekanisme double check dalam penyusunan RUU. Dalam menjalankan tugas pengawasan, kedua lembaga dapat membagi peran secara tepat tergantung pada jenis undang-undang dan kebutuhan.
Selain itu, Sultan menjelaskan, perlu juga peningkatan kapasitas dan kapabilitas anggota DPD. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD merupakan syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi lembaga tersebut, baik untuk menarik dukungan masyarakat maupun untuk meningkatkan posisi negosiasi DPD di antara lembaga pemerintah lainnya.
Oleh karena itu, kami pribadi maupun pimpinan selalu berupaya untuk mendorong anggota DPD ke depan agar lebih aktif dan inovatif sebagai katalis kemajuan di daerahnya. Artinya, ketika terjadi konflik atau inkonsistensi, baik vertikal maupun horizontal, ia bertindak sebagai mediator. “Diantaranya konflik-konflik yang berujung pada pecahnya NKRI,” kata Sultan.
Kedua, berperan sebagai promotor yang mempromosikan potensi daerah kepada badan usaha nasional dan internasional.
Senator Bengkulu mengatakan, “Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau investor selama perjalanan luar negeri.”
Selain itu, aggregator yaitu anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah yang direkomendasikan pemerintah pusat dalam negosiasi anggaran, khususnya terkait dana transfer pusat-daerah.
Dan terakhir, peran kepala dan auditor kebijakan keuangan daerah.
Peran ini sangat penting berkaitan dengan fungsi pengawasan DPD. Selain itu, DPD juga dilibatkan dalam proses rekrutmen komisioner BPK.
Kami berharap DPD dapat bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk memantau keuangan pemerintah daerah. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menekan kemampuan jual beli WTP oleh masyarakat yang merugikan daerah.” Sultan (Jumat/jpnn).