saranginews.com – Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemakzulan Presiden KPU Hasyim Asy’ari.
Dalam pengambilan keputusan di Jakarta, Rabu (7/3), DKPP meminta Bawasla RI mengawal pelaksanaan keputusan pemberhentian sementara Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai presiden dan anggota KPU.
Baca juga: Mohon Jangan Kaitkan Kasus Hasyim Asyari dengan Keluarganya.
“Setelah pengumuman putusan DKPP, Bawaslu terus melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan administratif,” kata Koordinator Bidang Pelanggaran dan Penerangan Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta, Jumat (7/5).
Puadi mengatakan, kesediaan tersebut sejalan dengan tugas dan wewenang Bawaslu RI untuk mengawal seluruh keputusan.
BACA JUGA: Hasyim Asyari dipecat sebagai Ketua KPU karena kasus asusila Ada kekayaan seperti itu.
Ia juga menyampaikan Bawaslu RI berkomitmen memastikan keberlangsungan pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini agar isu-isu yang menjadi perhatian pada fase yang sedang berlangsung masih diselidiki. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan pada fase yang sedang berlangsung.
“Bukan hanya keputusan DKPP, tapi juga keputusan Bawaslu sendiri. Kemudian termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. keputusan hakim juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari Pecat Sementara Dosen Undip
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan Bawaslu menghormati keputusan DKPP.
Puadi juga mengatakan pihaknya menunggu perintah presiden (Keppres) terkait pergantian Hasyim Asy’ari, meski Plt Ketua KPU RI saat ini akan ditunjuk oleh sisa anggota KPU RI.
DKPP RI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi tetap atas pencopotan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai presiden dan anggota KPU RI terkait kasus asusila.
“Penjatuhan hukuman tetap atas pencopotan terdakwa Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI. dari pembacaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (7 Maret).
DKPP RI pun mengabulkan permohonan pelapor untuk seluruhnya. dan meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan keputusan.
Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI mengawal pelaksanaan keputusan tersebut.
Sementara itu, KPU RI memutuskan menetapkan Anggota KPU RI Mochhammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat umum tertutup yang diselenggarakan anggota KPU RI di kantor KPU RI Jakarta pada Kamis (4/7) (Antara/jpnn) Sudahkah Anda menonton video terbaru berikut ini?
Baca Artikel Lainnya… Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Maksiat, Ini Reaksi Doli Kurnia.