Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua

saranginews.com, JAKARTA – Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan banyak fakta terkait kasus skandal Hasyim Asyari yang dicopot dari jabatan Ketua KPU di Indonesia.

Perempuan yang menjadi korban nafsu pribadi Hasyim adalah Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota PPLN Den Haag, Belanda.

BACA: Presiden KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya

Korban kasus pidana, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT (tengah), memberikan siaran pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap total kepada Hasyim (Teradu), Ketua dan Anggota KPU, terhitung sejak pembacaan putusan sidang.

BACA: Analisa Persoalan Tak Pantas Ketua KPU Hasyim dan Ibu. CAT Disampaikan DKPP, Ada Fan Call

Organisasi yang bertugas untuk menyeimbangkan dan memantau kinerja KPU dan Bawaslu itu juga meminta Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mencopot Hasyim, paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan (kemarin).

Demikian beberapa poin penting yang tertuang dalam salinan keputusan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

BACA JUGA: Saat-saat Hasyim Asyari menjalin hubungan dengan Cindra Aditi

Oleh karena itu, dalam pengambilan keputusan tersebut, DKPP pun membeberkan banyak fakta menarik tentang cinta Hasyim kepada Ibu. CAT (Terdakwa).

Diberitakan pada tanggal 2 – 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Petunjuk Teknis Pemungutan dan Penghitungan Serta Pengadaan dan Pendistribusian Pemilu Asing Tahun 2024 di Belanda, Hotel Okura, Amsterdam.

Aksi ini dilakukan oleh 16 PPLN yaitu: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Kopenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm.

Fakta yang terungkap dalam sidang persidangan, Teradu akan berada di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai 3 Oktober 2023. Pada acara pengarahan teknis, Teradu memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada 3 Oktober 2023.

Dalam persidangan, Pemohon menyatakan bahwa pada hari yang sama, 3 Oktober 2023, Pemohon Pembanding mengundang Pemohon (Cindra Aditi) untuk bermalam datang ke kamar Pemohon di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

“Dalam pertemuan tersebut, setelah mereka berbincang di ruang tamu terdakwa, ia mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa memaksanya untuk menikah. Terdakwa tidak menerima permintaan tersebut, namun terdakwa tetap bersikeras untuk berjanji akan menikah. . Pengaduan,” demikian salinan keputusan DKPP yang diumumkan, Rabu (4/7).

Setelah kejadian tersebut, Penggugat dan Penggugat beberapa kali melakukan perjalanan bersama ke Amsterdam hingga Tergugat kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.

Selain itu, Penggugat Hasyim juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada Penggugat berupa foto keduanya di depan Lobi Hotel Van der Valk, Amsterdam.

Gambar itu berjudul ‘Cintaku (dengan emoji cinta dan emoji merah)’, sesuai salinan resolusi yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Dewan DKPP.

Usai penggugat Ketua KPU datang ke Jakarta, terjadi pesan WhatsApp antara penggugat dan tergugat pada 9 Oktober 2023.

Saat itu, Teradu mengirimkan pesan Whatsapp seperti ini; “Tampilan pertama tinggal satu (tangkap emoji)”.

Ada pula percakapan pesan WhatsApp pada 11 Oktober 2023. Dalam percakapan tersebut, penggugat meminta penggugat melanjutkan pembelian rumah di Puri Imperium Kuningan.

Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mempersiapkan pembelian apartemen dimaksud.

Selain itu juga terdapat perbincangan pada tanggal 13 Oktober 2023, dimana Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp bahwa ia mencintai Pemohon lahir dan batin serta selama-lamanya.

Penggugat menjawab “Maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “Sayangnya saya tidak bisa berbagi”, “Saya tidak ingin nama saya salah di mata orang”.

Inilah sederet perbincangan mesra Hasyim dan Cindra Aditi, korban kasus misterius (dkpp/jpnn)

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *