saranginews.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, pada Sabtu (29/6).
Tersangka ditangkap karena perampokan setelah menyerahkan diri kepada polisi.
BACA LEBIH LANJUT: Fuji: Saya sudah menunggu niat baiknya selama setahun
“(Batara) tidak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kami menangkapnya,” kata AKBP Andri Kurniawan dari Polres Metro Jakarta Barat saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, Pak Batara dilaporkan ke kepolisian Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang pencucian uang pada September 2023.
BACA LEBIH LANJUT: Fuji Tolak Puas dengan Mantan Manajer, Ini Alasannya
Nilai uang yang dicuri sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Katanya, berdasarkan persetujuan Batara, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA: Sebelum Ajukan Cerai, Ruben Onsu Ngaku ke Fuji
Tersangka menjelaskan, uang tersebut tidak dimilikinya dan digunakan untuk kebutuhan dan kesenangan selama merawat korban luka, kata Andri.
Selain itu, kata Andri, uang tersebut berasal dari 21 pekerjaan di Fuji.
Tersangka membenarkan bahwa uang tersebut seluruhnya adalah uang dari ‘merek’ atau organisasi 21 proyek Fujianti Utami Putri, ”ujarnya.
Sejauh ini, polisi belum mengetahui detail kasus tersebut dan baru akan menyampaikannya dalam konferensi pers pada Senin (8/7).
“Kemudian informasi lebih lanjut akan kami berikan pada konferensi pers Senin nanti,” ujarnya (antara/jpnn).