Anggota Komisi VII Minta Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Hari Besar Keagamaan Ditinjau Kembali

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Kelompok Perjuangan Partai Demokrat Indonesia Willy Midel Yosef meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang penggunaan truk berporos tiga saat hari raya keagamaan. tinjauan.

Dia menyarankan agar waktu arus kendaraan sebaiknya dibagi. “Saya kira sepanjang libur panjang, apalagi libur lebaran dan natal, sangat padat, apalagi ada truk-truk besar di jalan. Oleh karena itu, arus lalu lintas atau ruas jalan yang digunakan bersama antara kendaraan pribadi dan truk perlu diatur. “Hal ini untuk menghindari prasangka buruk kepada pihak manapun dengan menerapkan ketentuan larangan tersebut,” ujarnya. Jika ruas jalan tersebut single grade, menurut Wiley, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlant hanya mengatur waktunya secara bergantian.

BACA: Pembatasan truk 3 gardan saat musim mudik lebaran dinilai jadi solusi

Oleh karena itu, pada waktu-waktu tertentu, jalan tersebut dibuka untuk truk pengangkut bahan baku atau hasil industri, serta kendaraan pribadi untuk penumpang. Jadi, menurut Willy, SKB perlu mengkaji ulang pelarangan truk 3 gandar saat hari raya keagamaan.

“Saya setuju perlu ditata ulang atau dikaji ulang dan berdasarkan upaya para pengusaha transportasi dan juga yang melakukan impor dan ekspor atau yang bergerak di bidang distribusi,” ujarnya agar para pengusaha mengajukan dan mengajukan secara terbuka ke Kementerian Perhubungan. dan Dinas Lalu Lintas bahwa ketentuan larangan tersebut sangat merugikan mereka.

BACA: Masyarakat Kecam Larangan Truk Tiga Gandar, Distribusi Galon Air Jadi Alasan

Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali dengan adanya kesepakatan antara pengusaha yang dirugikan dengan Kementerian Perhubungan dan Korlanta, ujarnya menjadi terlalu lama.

“Suspensinya jangan terlalu lama. “Itu mutlak hanya bisa dilakukan pada H-3 atau H+3, dan para pelaku usaha juga harus bersiap mengatur distribusi produknya ketika larangan tersebut diterapkan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha berharap para mitra dapat duduk bersama. Sebelumnya, Direktur Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Seluruh Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan juga sempat menyatakan keberatan dengan larangan yang diberlakukan pemerintah. pengoperasian truk roda tiga pada hari-hari besar keagamaan

BACA JUGA: Aneh Sekali, Pemerintah Larang Truk Triaxle Pengangkut Air Saat Musim Mudik

Menurut dia, lembur ini jelas merugikan pihak truk dan dunia usaha. Permasalahan aturan mudik lebaran bagi truk logistik adalah lamanya larangan beroperasinya truk 3 gardan, ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pemangku kepentingan lainnya ketika menyusun aturan tersebut, salah satunya adalah yaitu pengemudi mobil dan keberlangsungan usaha.

“Supir truk, khususnya yang mengemudikan truk 3 gardan, juga membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan penghidupan keluarganya. “Jika jangka waktunya terlalu lama, berarti mereka akan berhenti bekerja dalam jangka waktu yang lama dan pendapatannya akan hilang,” kata Carmelita Hartono, Ketua Departemen Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Keterbatasan operasional truk tidak hanya berdampak pada bisnis operator truk saja, namun dapat berdampak pada kelancaran logistik, kemacetan pelabuhan akibat tidak terkirimnya barang, bahkan harga barang yang semakin mahal dan sebagainya. “Untuk itu kita perlu duduk bersama untuk mendapatkan pandangan komprehensif dari semua pihak terhadap kebijakan ini,” ujarnya (dkk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *