3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati

saranginews.com, PASAMAN – Tiga terdakwa kasus peredaran sabu di Lubuk Suhueng telah menjatuhkan hukuman mati kepada penuduhnya di Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumber).

Jaksa Sobeng Suradal dan kawan-kawan membacakan pledoi tersebut dalam sidang pada Kamis (4/7) di Pengadilan Negeri Lubuk Suhueng.

Baca juga: Kapolda Sumbar Siapkan Komisi Korut Selidiki Kematian Afif Maulana III

Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yang masing-masing akan terancam hukuman mati, kata Mustakprin Padang, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Ketiga tersangka pengedar narkoba yang diduga anggota kartel narkoba tersebut diketahui bernama Guntur Hasibuan, M Ridwan dan Ivan serta M Zikri dan Rico.

Baca Juga: Ketua KPU Hasim Asi Dipecat Karena Maksiat, Begini Reaksi Dolly Kurnia

Mustapprin menjelaskan, permohonan hukuman mati diajukan karena JPU membuktikan para terdakwa sah dan melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Junkto Narkoba YY. 35 Tahun 2009.

Sementara itu, terdakwa lain bernama Rahman yang terlibat dalam jaringan yang sama divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang akan diringankan menjadi satu jika tidak dibayar. Penjara satu tahun. Penjara.

Baca Juga: Ini Percakapan Mesra Hasim Asiyari dengan Mibak Sindra, dengan Foto Keduanya

“Setelah dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan, maka sidang selanjutnya akan diagendakan mendengarkan permohonan para terdakwa,” ujarnya.

Kasus tersebut ditangkap pada 15 November 2023 oleh Badan Reserse Narkoba Polda Sumbar di Jalan Lintas Samantra, Kecamatan Panta, Kabupaten Pasaman.

Saat itu, polisi menangkap M. Zikri, Guntur, dan M. Ridwan beserta sejumlah kecil narkoba, sabu, dan ponsel pintar masing-masing tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka Rahman kedapatan memiliki sabu dalam jumlah besar.

Polisi kemudian mencari Rahman yang ditangkap dengan paket sabu berukuran lebih besar dengan berat bersih 885,11 gram dan paket lebih kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena perkara tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *