Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Pasaman Sumbar Dituntut Hukuman Mati

saranginews.com, PADANG – Tiga terdakwa kasus narkoba sabu di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah divonis hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Suhuing, Sumatera Barat, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Pesan Eva Manurung usai Virgoun ditangkap akibat kasus narkoba

Jaksa Kejaksaan Negeri Pasaman membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus narkotika dengan ancaman hukuman mati masing-masing, kata Mustaqpirin di Padang.

Ketiga terdakwa yakni Guntur Hasibuan akrab dipanggil Guntur, M Ridwan akrab dipanggil Iwan, dan M Zikri akrab dipanggil Riko diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

BACA JUGA: Ditangkap Kasus Narkoba, Pegawai PT KAI Dipecat

Mustaqpirin menjelaskan, hukuman mati dimohonkan setelah jaksa meyakini para terdakwa bersalah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ia mengatakan, selain ketiga terdakwa, ada satu terdakwa lain bernama Rahman yang masih terlibat dalam jaringan yang sama.

BACA JUGA: Percaya pada Chandrika Chika usai ditangkap terkait kasus narkoba

Namun, tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rahman dengan hukuman berbeda, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp satu miliar, dengan syarat jika tidak dibayar akan diringankan menjadi satu tahun penjara.

“Setelah dakwaan terhadap terdakwa dibacakan, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) terdakwa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Trans Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Pada hari itu, tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket kecil sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing tersangka.

Dari situlah perkembangan diketahui masih ada barangnya berupa sabu paket besar yang dibawa terdakwa Rahman.

Polisi kemudian membuntuti Rahman dan melakukan penangkapan, dan memang ditemukan satu paket besar sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, satu paket sabu berukuran besar diketahui memiliki berat bersih 885,11 gram, sedangkan paket kecil memiliki berat bersih 0,29 gram.

Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena perkara tersebut berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.

Di tempat lain, Mustaqpirin mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba apalagi peredaran narkoba, karena Kejaksaan Sumbar tidak segan-segan meminta hukuman maksimal bagi yang melakukan tindak pidana tersebut (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *