saranginews.com, Karawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, membuka ruang restorative justice terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dengan terdakwa Kusumiati.
Pada tanggal 3 Juli, majelis hakim mengundang para penggugat untuk melakukan mediasi dengan harapan tercapainya perdamaian antara pemohon Stefani dan Cosmiati.
Baca juga: Mediasi Sudah Terjadi, Kata Pengacara Teoko Ryan
Jaksa Jabar Sukanda mengatakan, mediasi dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri keluarga, sedangkan penasihat hukum terdakwa dan pelapor tidak diperbolehkan hadir.
“Itu mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Kalau hari ini tidak ada agenda sidang, maka kami hanya akan melakukan mediasi oleh para pihak. Yang hadir dalam mediasi hanyalah pihak keluarga, dan kuasa hukum terdakwa serta Reporter PH tidak ikut,” kata Sukanda.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Beni Mulia Setuju Cerai
Sementara itu, Stephanie yang ditemui usai mediasi mengatakan, pertemuan yang diatur majelis hakim belum mencapai kesepakatan.
Menurutnya, ada poin yang pihaknya harap tidak bisa disetujui oleh terdakwa.
Baca juga: Fuji Tolak Mediasi dengan Mantan Manajernya, Ini Alasannya
Ditambahkannya, “Hasil mediasi ada poin yang kita sepakati dan ada poin yang tidak kita sepakati. Daftar data (harta) disetujui, namun pemeriksaan (perusahaan) tidak dilakukan. tempat itu, dan dia berkata bahwa dia ingin mendiskusikan masalah ini terlebih dahulu.” “ucap Stephanie.
Menurut Stephanie, dirinya, Kusumiati, Dandy Sugianto, dan Verlin Sugianto ikut serta dalam mediasi tersebut.
Zainal Abedin, kuasa hukum Stefani, membenarkan pihaknya sejak awal ingin melakukan audit terhadap PT Bimajaya Mustika Sea Freight Expedition dan mendata seluruh aset milik keluarga Sugyanto.
“Dari awal kami ada dua permintaan, kami minta audit dan kami minta daftar semua harta bersama. Baik itu atas nama ibu atau ayah atau mungkin nama anak, itu semua sudah dijelaskan,” ujarnya.
Zainal mengatakan, yang belum disepakati adalah 40% saham PT Bimajaya Mustika menjadi milik ibunya, 40% milik ayahnya yang dibagikan kepada Dandy Sugianto, dan 20% milik pamannya. Namun hal itu tidak disampaikan secara sah, hanya disepakati sesuai RUPS yang disampaikan kepada adiknya Verlyn Sugianto.
“Nah, 20 persen yang hanya meminjam nama itu sudah beberapa kali disebutkan dalam gugatannya juga. Tapi kalau hanya meminjam nama, berarti itu bagian dari milik masyarakat, dan harus 100 persen dulu, jadi. 50 persennya,” jelasnya. “Persentasenya kembali ke ibu, dan 50%nya nanti dibagi: ibu, Dandy, Stephanie, dan Verline.”
Sementara itu, Kusumiati enggan memberikan tanggapan kepada awak media usai proses mediasi berakhir. (Dell/JPNN)