Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti

saranginews.com, BANDUNG – Kepolisian Sektor Hukum (BIDKUM) Jawa Barat menghadirkan pelaku Universitas Panchsila, Agus Surono, ke hadapan sidang Pegi Setiawan alias Perong terkait keputusan tersangka. 

Sidang Peggy Setiawan digelar pada Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Baca Juga: 5 Saksi Jelaskan Situasi Pegi Setiawan di Bandung Saat Pembunuhan Vina

Dalam konteks ini, kriminolog menjelaskan kesesuaian alat bukti untuk mengidentifikasi tersangka dalam perkara pidana. 

Agus Surono mengatakan surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan alat bukti.

Baca Juga: Kombes Noorhadi Sebut Keputusan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Bukan Keputusan Yang Buruk.

Saat itu, petugas Kehakiman di Polda Jabar menanyakan kepada Agus sebagai terdakwa apakah dokumen seperti ijazah, rapor, dan STNK bisa dijadikan alat bukti untuk mengidentifikasi tersangka. 

“Kualifikasi surat itu sebenarnya ada di Pasal 187 KUHP dan huruf A, huruf B, dan huruf C banyak sekali, yang paling tepat Anda tanyakan kepada saya adalah 187 huruf B, itu surat yang dibuat oleh seorang petugas yang berwenang,” kata Agus. 

Baca Juga: Kejaksaan Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina, Simak

“Jadi yang ditanya tadi saya masukkan huruf B di angka 187,” lanjutnya. 

Termohon bertanya kepada ahli tentang surat terpidana pembunuhan Sirban tahun 2016 terhadap Vina dan Rizki yang meminta ampun kepada Presiden.

Dalam surat tersebut, para terdakwa menyadari sepenuhnya kesalahannya dan menyesali akibat dari perbuatannya. 

Surat ini dapat digolongkan sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 184, tanya seorang pejabat polisi di Kabupaten Bidkum, Jawa Barat. 

“187 Mengenai surat tanggapan Presiden dengan penolakan yang dicantumkan pada huruf B, jika surat permohonan pengampunan dari pemohon termasuk dalam kualifikasi huruf C, maka tidak termasuk dalam huruf C untuk kualifikasi B, karena surat permohonan tersebut bersifat pribadi,” kata Agus. 

Bersamaan dengan surat tersebut, terdakwa juga menanyakan mengenai akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik ​​yang menetapkan Paige sebagai tersangka. 

“Akun Facebook tergolong barang bukti,” tanya terdakwa.

“Jadi, akun Facebook itu tentu saja bisa dijadikan alat bukti, tapi tidak dicantumkan dalam surat. Namun bisa dijadikan alat bukti, meski kembali menyetujui analisis awal,” jawab Agus. 

“Kemudian akun Facebook tersebut diverifikasi atau dianalisis oleh ahli forensik digital, misalnya bisa berupa dokumen atau informasi di komputer dan memenuhi syarat sebagai alat bukti,” imbuhnya. 

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan maksud mendengarkan keterangan saksi ahli. Termohon dan pemohon juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *