Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden Jokowi

saranginews.com, BANTEN – Serikat pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten sepakat menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PP Pembangunan dan Penguatan Sektor Ekonomi (UU P2SK). 21 Tahun 2024 – Tentang Perubahan PP Nomor 25 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kedua peraturan tersebut dinilai sangat merugikan pekerja, khususnya peserta program Jaminan Hari Tua dan Perlindungan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tolak Tapera, Yang Mulia PPPK, Minta Pemerintah Hanya 3 Ini

Wakil Ketua LKS Tripda Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan, seksi ketenagakerjaan di wilayahnya sudah sepakat menolak dua pembatasan tersebut dan akan segera menginformasikan kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Setelah kita belajar bersama melalui FGD, para pekerja di Banten sepakat untuk menolak undang-undang P2SK karena undang-undang tersebut sangat merugikan pekerja peserta program Jaminan Lanjut Usia dan Perlindungan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dedi saat focus group Discussion. (FGD).

Baca Juga: Buruh Tolak Tapera Gelar Demo Nasional 27 Juni

Dalam FGD tersebut, Dedi mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi yang ditandatangani seluruh peserta.

Rekomendasi tersebut selanjutnya akan kami sampaikan kepada DPR RI, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan LKS tripartit nasional, ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Jateng Tolak Tapera, Disnaker, Transmisi Bilang Pimpinan

Sementara itu, anggota LKS Tripda Bantan Afif Johan mengatakan pihaknya menolak UU P2SK, khususnya pasal jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun.

Menurut Afif, sistem pengupahan di Indonesia masih belum sesuai dengan rencana pemerintah yang membagi JHT menjadi dua rekening.

“Ada rekening permanen dan rekening tambahan, namun kondisi kerja di Indonesia masih belum ideal,” kata Afif Johan.

Ia menegaskan, jika pemerintah terus melaksanakan program tersebut, seluruh serikat pekerja di provinsi Bunton akan melakukan aksi mogok kerja besar-besaran.

Jadi jika pemerintah terus menindas buruh, saya jamin seluruh serikat buruh se-Banten akan mengambil tindakan besar untuk menolak dan mencabut UU P2SK dan Tapera, kata Afif Johan.

Sebelumnya, protes serupa juga disampaikan pimpinan pusat Persatuan Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) dan Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timbol Siregar menegaskan, UU P2SK membuka celah bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk ikut serta dalam pengelolaan dana JHT dan JP.

Mengingat banyaknya persoalan DPPK atau DPLK saat ini, hal ini dinilai sangat berbahaya bagi keamanan dana pekerja. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *