saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/7) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Cadizdikbud) Maluku Utara (Malut).
Imran diduga atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Moluku Utara.
Baca juga: Tidak Benar Ada Ego Departemen antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Irman Jacob ditahan 20 hari pertama di Balai Penyidikan KPK, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahu. Untuk saat ini, Irman masih ditahan setidaknya hingga 23 Juli 2024.
“Selain itu, mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024, penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama. kata Asp Guntur di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Kamis (4/7).
BACA JUGA: KPIK panggil mantan pegawai Hutama Karia untuk usut kasus korupsi Tol Trans Sumatera
Asp Guntur mengatakan, kasus yang menangkap Irman Jakub merupakan pengembangan dari kasus suap, izin, dan jual beli jabatan yang melibatkan Gubernur Moluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Faktanya, Irman Jakub ditangkap Satgas KPIK pada 18 Desember 2023 saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Dua Petinggi Cinermas Securitas Usut Kecurangan Investasi Taspan
Saat menangkap Abdul Gani Kasuba, lanjutnya, Irman Yakub ditangkap tim KPK namun hingga saat ini belum cukup bukti yang diberikan.
Melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Abdul Ghani, ditemukan cukup bukti yang memperkuat Iran sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Irman Jakub Abdul Gani memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada Kepala Kasuba dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arson. Irman menyuap Malu Utara untuk memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.
Dia mengatakan, pemberian hadiah tersebut merupakan kesepakatan antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Malut. (tan/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Penasehat Hukum mengimbau Juru Bicara KPK tidak sombong dan Kusnadi tak perlu diceramahi soal kejujuran.