Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran

saranginews.com, Jakarta – Praktisi hukum Universitas Indonesia Ikhsan Abdullah menanggapi gugatan 24 warga terhadap pembangunan Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Sed, Jakarta Selatan.

Menurutnya, perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak tepat dan salah kaprah.

Baca Juga: Aziz Yanuar dan Lainnya Masuk Gedung Kedubes India, Hanya 5 Menit, Hasilnya Sudah Ada

Sebab apa yang dilakukan Kedutaan Besar India dan pihak terkait tidak melanggar aturan namun sangat profesional. Selain itu, kantor tersebut dibangun di atas tanah yang sah dan tidak dipersengketakan.

Sejauh diketahui, ada tiga organisasi berbeda yang mereka gugat, yaitu PT. Vaskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), Pt. Rekayasa Beta Enarcon (Terdakwa III). Tanpa mitigasi, ketiga terdakwa harus membayar ganti rugi sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga: Implikasi Demonstrasi FPI, PA 212 di Kedutaan Besar India, Kata Jalan Razuna

Dalam pokok gugatannya, ketiga entitas tersebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Tiga di antaranya diyakini dibangun oleh Kedutaan Besar India tanpa izin lingkungan dan lingkungan.

Ia menyimpulkan, peran Vaskita dalam proyek ini hanya sebatas kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Kontra Penuntutan atas Sidang Peggy Setian

Saya yakin proyek Waskita akan mulai beroperasi setelah mendapat izin pembangunan yang diperlukan dan menjangkau masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya, kata Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Ia mengatakan, pembangunan Kedutaan Besar India sudah sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi termasuk Pemprov DKI Jakarta, jadi sudah benar dan tidak ada masalah, ujarnya.

Ikhsan Abdullah adalah seorang praktisi hukum di Universitas Indonesia. Foto: Sumber jpnn

Ikhsan mengatakan, tidak ada perizinan di wilayah operasional Waskita karena ditangani oleh pemilik gedung, yakni konsultan proyek yang disewa Kedutaan Besar India.

“Setahu saya yang mengurus perizinan itu konsultan proyek, bukan kontraktor. Jadi menurut saya, litigasi ini bukan intinya,” tegasnya.

Jadi, lanjut Ikhsan, yang dipersoalkan selama ini hanya sebatas pada ranah ketidakpuasan individu warga negara dan pihak-pihak yang justru memperburuk keadaan. Ia berpesan kepada warga yang tidak curiga agar tidak menimbulkan masalah.

“Apapun alasannya, tetap tidak ada ruang untuk kesalahan karena kalau melihat kasusnya sangat sepele. Izinnya masih berlaku,” kata pemegang gelar doktor itu.

Ikhsan mengatakan, fungsi utama KBRI adalah membina hubungan dan saling menghormati antar negara dari sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya serta melindungi seluruh lapisan masyarakat. Bagi mereka, negara ini patut bersyukur ada kedutaan negara lain yang mau membangun hubungan baik.

“Kondisi harus mendukung agar seluruh lapisan masyarakat tidak mengalami gejolak aneh seperti ini” (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *