saranginews.com, MEDAN – Rahmad Banuria alias Roy (47) yang dinyatakan bersalah membunuh seorang perempuan di Medan, Sumatera Utara, divonis 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Baca Juga: Motif Pasutri Bunuh Pembantu Rumah Tangga Brutal
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Banuria alias Roy selama 15 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Belawan Franciscavati Nainggolan di Pengadilan Negeri Cakra V Medan, Rabu.
JPU menilai perbuatan terdakwa warga Medan Marelan, Kota Medan, Kecamatan Rengas Pulau, terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan utama yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Jemaah Bentrok di Jaktim karena Sengketa Penggunaan Gereja
Di hadapan Ketua Hakim Erianto Siasian, lanjutnya, perbuatan terdakwa Rahmad Banuria berujung pada meninggalnya korban Umita.
“Sebagai hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah, tidak pernah mengaku bersalah, dan berperilaku sopan di persidangan,” kata Franciscavati.
Baca juga: Pengguna Jalan Flyover Simindi Bandung protes Jumat pagi.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan, Hakim Ketua Erianto Siasian menunda sidang dan melanjutkannya pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Belawan Franciscavati Nainggolan dalam dakwaannya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.
Terdakwa Rahmad Banuria dan korban Umita sama-sama saling kenal sejak tahun 2020.
Meski bukan suami istri, keduanya sepakat berhubungan intim di kafe bersila di Jalan Datuk Rubia, Medan Marelan.
Terdakwa kemudian membawa korban pulang. Namun korban Rahmad Banuria menolak ajakan tersebut dan meminta terdakwa pulang terlebih dahulu.
Atas penolakan Umita yang dipukul, terdakwa emosi dan mencekik almarhum. (antara/jpnn)
Baca cerita lainnya… 3 remaja putri ini sangat berani melawan ulah polisi nakal yang mengejar mereka dengan sepeda motor