Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya

saranginews.com, Jakarta – Sindra Aditi (CAT), Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda, Ketua KPU Hasim Asiari menjadi korban tindakan tidak etis dan masih mempertimbangkan untuk menempuh hukum pidana.

Wanita. Pengacara CAT Aristo Pangaribuan menyebut upaya pidana ini selangkah lebih dekat.

Baca Juga: Ketua KPU Hashim dan Ibu. Timeline kasus-kasus CAT tidak etis yang dibeberkan oleh DKPP sangat jelas

Hasyim Asiari. Foto: Ricardo/saranginews.com

Masalahnya, melelahkan, terlalu emosional untuk diberitakan, kata Aristo, Rabu (3/7) di kantor DKPP RI, Jakarta.

Baca juga: Nona Kat, Dipecat Karena Berperilaku Tidak Etis Terhadap Kepemimpinan KPU: Terima Kasih DKPP

Selain itu ia mengatakan kliennya juga tidak tinggal di negaranya. Hal itu akan dipertimbangkan untuk tindakan hukum lebih lanjut.

“Rumahnya tidak ada di sini, dia selangkah lebih dekat dan dia ingin melanjutkan hidupnya, tapi nanti kita lihat situasinya,” lanjut Aristo.

Baca Juga: Momen Pertama Hashim Asiari Bertemu Sidra Aditi

Dia menilai keputusan pencopotan Hasyim dari DKPP semakin mendekatkan upaya penjatuhan hukuman terhadapnya.

“Kalau pelanggarannya jelas pelanggaran. Iya kita pernah lihat di depan umum ya, sebagian kalau tidak semua, sampai sekarang kalau teman-teman lihat, saya potong. Biarkan semuanya terjadi. diberikan kepada masyarakat,” kata Aristo.

Di sisi lain, Aristo mengaku puas sekaligus sakit hati dengan keputusan DKPP RI terkait kasus asusila yang menimpa kliennya.

Puas dalam artian ternyata masih ada alatnya. Saya juga puas, mungkin ini teguran keras yang terakhir, tapi pengaduan diterima semua, anggota KPU dan pimpinan dibubarkan, ujarnya.

“Tapi di sisi lain sungguh miris. Begitulah kekuasaan, apalagi kekuasaan dijalankan di KPU,” sambungnya.

Wanita. Pengacara CAT lainnya, Maria Dianita Prosperianti, memuji putusan DKPP RI yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili kasus maksiat.

Meski kode etiknya tidak dijabarkan di sini, namun yang jelas di sini DKPP memang sudah mencermati status perempuan korban di sini, ujarnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan pemberhentian terakhir Presiden KPU RI Hashim Asiari terkait kasus asusila.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan dalam sidang pembacaan keputusan di kantor DKPP RI di Jakarta, “Pengenaan sanksi pencopotan tetap terhadap tergugat Hasim Asiari selaku Ketua dan Anggota KPU RI, Rabu.

Selain itu, DKPP RI menerima sepenuhnya aduan pelapor dan meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasim dalam jangka waktu 7 hari sejak pembacaan putusan.

Presiden RI harus melaksanakan keputusan ini 7 hari setelah dibacakan, ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memantau pelaksanaan putusan terhadap Hasim Asyari (Ant/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *