Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan

saranginews.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Hasim Asyaari dari jabatan Ketua KPU Indonesia.

DKPP menyebut Hasim Asiari terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap perempuan bernama Sindra Aditi CAT.

Baca juga: Ketua KPU Hasim Asyari Sudah Kontak Mbak SAT Sejak Berada di Bali. Inilah ceritanya

Pengacara CAT Aristo Pangaribuan menggambarkan upaya pidana ini sebagai satu langkah lebih dekat.

“Masalahnya sangat melelahkan dan menguras emosi jika melaporkannya padahal CAT (korban) sendiri tidak tinggal di sini. Dia ingin mengambil langkah lebih dekat dan melanjutkan hidupnya. Tapi situasinya akan kita selesaikan nanti, kata Aristo di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu (3 Juli).

Baca Juga: Ketua KPU RI Dipecat, Bang Jerry: Banyak yang Mengharapkannya

Soal pidana, menurut Aristo, pasca putusan DKPP RI, perbuatan Hasim semakin jelas terlihat sebagai pelanggaran, sehingga bisa dikatakan sebuah langkah maju.

“Kalau pelanggarannya jelas pelanggaran. Ya, kami melihat semuanya terbuka, tapi tidak semuanya. Ketika teman-teman saya melihatnya, saya mengoreksi satu hal. “Tidak semuanya bisa dipublikasikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasim Dipecat Karena Maksiat, Hotman Paris Tertarik, Siapa Dia?

Meski demikian, Aristo mengaku senang sekaligus sedih dengan keputusan DKPP RI dalam kasus pelanggaran yang menimpa kliennya.

“Saya puas karena alatnya masih ada. Saya juga puas, mungkin terakhir kali saya teguran keras seperti itu, tapi semua pengaduan dikabulkan dan anggota serta ketua KPC dibubarkan. Namun, di sisi lain, sungguh menyedihkan. “Ya, kekuasaan, terutama kekuasaan Electoral College, yang akan memerintah,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menyambut baik keputusan DKPP RI.

“Saya mengapresiasi pertimbangan perspektif gender dan posisi perempuan dalam menilai kasus ini, meski tidak dijelaskan kode etiknya, namun sangat jelas bahwa DKPP memang mengambil posisi perempuan. dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya. jelasnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasim Asyaari terkait kasus asusila.

Ketua DKPP RI Heddi Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP RI Jakarta, mengatakan, “Seiring dengan pembacaan putusan ini, terdakwa Hasim Asyaari dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dari tugasnya sebagai ketua dan anggota DPR RI. Komite.” , Rabu.

Lebih lanjut, DKPP RI mendesak Presiden Jokowi memenuhi sepenuhnya aduan pelapor dan mengganti Hasim dalam waktu 7 hari setelah keputusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia harus melaksanakan keputusan ini dalam waktu 7 hari setelah dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP Indonesia menugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Wanita Hukum Indonesia (LBH APIK) melaporkan Hasim Asyari ke Lembaga Pembina Bantuan Hukum DKPP RI dan Opsi Penyelesaian Sengketa. . .

Menurut kuasa hukum korban, tindakan terdakwa Ketua KPU RI Hasim Asyaari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 “Tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum”.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasim Asyaari mendahulukan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksual korban sebagai terdakwa.

Hasim menjalani sidang pertamanya pada Rabu (22 Mei) yang berakhir pada pukul 17.15. Ia pun menghadiri sidang kedua sekaligus terakhir pada Kamis (6 Juni) yang berakhir pukul 12.45 WIB. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *