P
Keputusan pemecatan pegawai tersebut dibacakan dalam sidang etik di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (3/7).
Baca Juga: Bu KAT Korban Maksiat, Ketua KPU Hasym Asyari Bicara, Begini Putusannya
Ketua KPU RI Hasym Asyari memberikan keterangan pers usai putusan DKPP di kantor KPU RI, Rabu (03/07/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Dalam persidangan, anggota tim DKPP Ratna Devi Pettalolo membeberkan kronologi peristiwa asusila antara Hashim dan CAT di Belanda.
Baca Juga: Ketua KPU Mundur karena Kelakuan Buruk dengan Miss CAT: Terima Kasih DKPP
Ratna mengatakan Hasim memaksa CAT berhubungan seks sebagai anggota Panitia Pemilihan Eksternal Den Haag (PPLN).
Hal ini bermula saat KPU menyelenggarakan acara pimpinan teknis PPLN di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.
Juga: Meninggalnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Afif Maulana dilaporkan Propam Polri
Presiden KPU RI Hasym Asy’ari berkunjung dan menginap di Hotel Van der Walk di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober.
Belakangan terungkap Hasim menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotel.
Hal ini semakin diperkuat dengan pengakuan CAT pada sidang sebelumnya.
Pelapor kemudian mendatangi kamar hotel Teradu dan berbincang dengan Teradu di ruang tamu, kata Ratna.
Saat itu, Terdakwa merayu dan memperkosa Pelapor.
Penggugat menolak. Namun Ratna mengatakan, terdakwa memaksa pemohon untuk berhubungan badan.
“Hasilnya adalah seks.”
Ratna kemudian menceritakan, sekitar seminggu setelah kejadian, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, CAT memeriksakan gejalanya ke dokter umum.
Mendengar penjelasan Ratna, pengacara CAT menyela anggota DKPP.
“Maaf, Yang Mulia, bolehkah saya membaca detailnya? Terima kasih,” kata pengacara itu.
Namun Ratna tetap membacakan putusan. Dijelaskannya, hasil konsultasi dokter merekomendasikan agar Penggugat menjalani pemeriksaan rutin dengan CAT dan Hasyim.
CAT langsung mengirimkan pesan Whatsapp kepada Hasim pada 31 Oktober 2023. Khusus untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter.
Hasym kemudian membalas pesan CAT dengan kata-kata baik. “Iya aku siap sayang,” Ratna Hasim membacakan balasan CAT.
Ratna mengatakan Hasim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya ke Indonesia. Lengkap dengan pesan “Semoga kita sehat selalu”.
Dalam persidangan, Ratna mengatakan, kata ‘kami’ yang disebutkan dalam chat WhatsApp tersebut berarti Terdakwa dan Pelapor.
Berdasarkan keterangan faktual tersebut, Bukti P23A, P15B, P15C, P16m P20 dan P21 diduga terjadi hubungan seksual antara terdakwa dan pelapor pada tanggal 3 Oktober 2023, kata Ratna.