Ketua KPU Hasyim Dipecat Gegara Kasus Asusila, Hotman Paris Penasaran, Siapa Sih?

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait Hasyim Asy’ari yang dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melakukan perbuatan asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda dengan inisial CAT.

Hotman Paris mengaku kaget saat Hasyim Asy’ari dibebaskan karena tersangkut kasus hubungan.

BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU agar Cindra Lakukan Hubungan Seksual

Skandal baru, Ketua KPU Hasyim dipecat karena terlibat kasus gadis itu, kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Kamis (4/7).

Pengacara ketiga anak tersebut mengaku penasaran dengan wanita yang menyebabkan Asy’ari berhenti dari pekerjaannya.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Ibu CAT yang Diungkap DKPP, Ada Seruan

Ia pun mempertanyakan karakter wanita tersebut karena bisa mematahkan hati Ketua Partai Komunis Ukraina itu.

“Aku penasaran saja. Siapa gadis yang belum pernah muncul di media sosial ini? Bagaimana bisa dia mematahkan hati Ketua KPU, dia cantik? Halo gadis yang mematahkan hati Pak Hasyim,” ucapnya. Pria seksi.

BACA JUGA: Ketua KPU RI yang Dipecat Bang Jeirry: Banyak yang Menunggu Ini

Seorang pengacara yang memiliki mobil mewah di garasinya menawarkan gadis itu untuk menjadi asisten pribadinya (aspri).

Selain itu, Hotman memastikan sang wanita akan nyaman menerima tawaran menjadi asisten pribadi.

“Saya tawarkan Anda untuk menjadi aspri saya yang ke-327. Pastinya jauh lebih nyaman dibandingkan apri Hotman Paris,” ucapnya.

Hotman meminta warganet mencari tahu segala hal tentang perempuan tersebut, mulai dari foto wajah hingga asetnya.

Siapa yang harus aku perkenalkan padanya? tanya Hotman Paris.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

Keputusan ini berdasarkan hasil sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (KEPP) nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan terkait kasus pelanggaran Ketua KPU RI digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Ketua Sidang Dewan Heddy Lugito mengatakan Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah atas dugaan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN untuk kawasan Eropa.

“Dia memutuskan untuk menuruti aduan pelapor untuk seluruhnya. Dia menjatuhkan sanksi tetap kepada tergugat Hasyim Asy’ari yaitu diberhentikan dari jabatan ketua dan anggota KPU terhitung sejak pembacaan putusan,” ujarnya sambil membacakan. keputusan. (ddy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… DKPP memecat Ketua KPU, Ketua Komisi II: Saya kira sangat buruk 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *