Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak CAT Sejak di Bali, Begini Ceritanya

saranginews.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mencopot permanen atau memberhentikan sementara Ketua KPU Indonesia Hasyim Asyari terkait kasus pelanggaran terhadap Cindra Aditi.

Nyonya.

BACA JUGA: Ny. Akankah CAT memvonis Ketua KPU Hasyim dalam kasus pelanggaran? Inilah jawabannya

Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/saranginews.com

Sidang terkait putusan pelanggaran kode etik ini berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7), hari bersejarah perkenalan Hasyim dengan Ibu. CAT juga diumumkan.

BACA JUGA: Sejarah Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim dan Ibu. CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Penting

Anggota DPRD DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pemaparan Hasyim dan CAT dimulai pada 30 Juli 2023 saat bimtek PPLN saat jalan pagi di Bali.

“Terdakwa mendatangi JPU dan meminta JPU mengirimkan pesan Whatsapp kepada terdakwa,” kata Ratna membacakan berkas putusan DKPP, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Dipecat karena Perilaku Tidak Etis terhadap Nona CAT, Ketua KPU: Terima kasih DKPP

Oleh karena itu, sejak pertama kali bertemu, Teradu Hasyim kerap merayu Pelapor agar CAT bisa menjalin hubungan romantis dengan Terdakwa.

CAT disebut-sebut berkali-kali menolak ajakan Hasyim karena pelapor mengetahui pelapor mempunyai istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia, serta tidak ingin merusak rumah orang lain.

Namun terdakwa mengatakan bahwa keluarganya tidak baik-baik saja dan sedang dalam proses perceraian, ujarnya dalam pengajuan.

Selain itu, proses pendekatan dan sanjungan terhadap terdakwa juga sering dilakukan di depan umum pada acara-acara resmi sehingga membuat Ibu CAT risih dan risih.

Singkat cerita, 3 – 7 Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk keperluan resmi. Ia juga pernah menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Hasyim diduga menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotelnya bermalam.

Hal ini juga diperkuat dengan masuknya CAT pada sesi ujian sebelumnya.

Pelapor kemudian mendatangi kamar hotel Teradu dan berbincang di ruang tamu kamar Teradu, lanjut Ratna.

Saat itulah Tergugat merayu dan membujuk Penggugat untuk berhubungan badan dengannya.

Pelapor terus mengajukan keberatan. Meski demikian, kata Ratna, terdakwa tetap memaksa pelapor untuk berhubungan badan.

“Akhirnya seks terjadi,” ujarnya (gemuk/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *