saranginews.com – JAKARTA – Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI karena perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap perempuan bernama Cindra Aditi alias CAT.
Tn. Hasyim, Ketua KPU RI, rupanya menggunakan taktik persuasif yang mematikan untuk memikat Cindra Aditi.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Mulai Dekati Mbak PAKA Sejak di Bali, Begini Ceritanya
Diambil dari keputusan Dewan Kehormatan Koordinator Pemilihan (DKPP) Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, diketahui Cindra beberapa kali menolak permintaan Hasyim untuk melakukan hubungan gelap.
Namun, Tuan. Hasyim terus berbincang dengan pelapor (CAT) hingga puncaknya pada Januari 2024, Ketua KPU RI menulis surat bermaterai Rp 10.000, ditulis tangan dan ditandatangani.
BACA JUGA: Cindra Tak Minta Celana Dalam, Tapi Hasyim Asyari Minta.
“Yang menyatakan bahwa Tergugat akan menunjukkan niat yang besar untuk menikah dengan Penggugat, termasuk akan mengatakan bahwa ia akan menjadi “pendeta” bagi Penggugat,” demikian bunyi amar putusan dalam putusan DKPP No. 90-PKE-DKPP/V. /2024.
Berikut ini adalah surat yang ditulis oleh Bpk. Hasyim pada tanggal 2 Januari 2024:
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Dipecat Karena Curang, Hotman Paris Mau Diperiksa, Siapa Itu?
1) Tergugat akan mengurus perubahan nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi nama Penggugat dan menegaskan bahwa proses perubahan nama Apartemen akan selesai pada bulan Mei 2024 dan Penggugat harus memberikan akses kepada Teradu. Apartemen. ;
2) Penggugat wajib menyediakan kebutuhan Penggugat selama perjalanan ke Indonesia dan kebutuhan lainnya selama berada di Belanda termasuk biaya tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Belanda-Jakarta sebesar Rp30.000.000,- setiap bulannya dan memenuhi kebutuhan makan. kebutuhan Penggugat. di restoran seminggu sekali;
3) Pengadu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk menjaga/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya serta tidak akan menyinggung perasaannya, begitu pula sebaliknya;
4) Terdakwa tidak akan menikah dengan wanita lain jika informasi tersebut diberikan;
5) Pemohon Pembanding akan menelpon/memberikan informasi kepada Pembanding satu kali dalam sehari selama hidup Pembanding. Dan Juru Bicara mengatakan apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Terdakwa bersedia diberikan hukuman moral seperti memperbaiki yang tidak dilakukan dan membayar denda yang telah disepakati sebesar Rp 4.000.000.000,- yang akan dicicil dalam jangka waktu 4 tahun (. empat tahun).
Dalam keputusan DKPP tersebut disebutkan, “…hingga saat ini belum ada janji yang dipenuhi oleh Teradu.”
Terungkap juga, jika melihat surat tersebut, jumlah uang yang dijanjikan Hasyim Asy’ari adalah omong kosong jika melihat gaji Ketua KPU.
Mengutip Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2016, DKPK melaporkan gaji Ketua KPU berkisar Rp43.110.000.
“Bagaimana Penggugat dapat menjanjikan kepada Penggugat untuk membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rpiah) per bulan dan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rpiah) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun?” sebagaimana tertulis dalam keputusan DKPP.
Disebutkan pula, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Pemerintahan (LHKPN) Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU terakhir pada Maret 2023, total kekayaan Teradu kurang lebih Rp 7,6 miliar. Pendapatan Teradu “hanya” berkisar Rp 1.190.000.000.
“Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan, paling tidak pertanyaan moral,” demikian bunyi buku keputusan No. 90-PKE-DKPP/V/2024. (sam/jpnn)
BACA JUGA… Ketua KPU RI Diusir, Bang Jeirry: Banyak yang menunggu