Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi

saranginews.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mempublikasikan seluruh aduan Sindra Aditi (Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari.

DCPP juga menjatuhkan hukuman tetap kepada Hasim (terdakwa) berupa pemecatan dari jabatan Ketua dan Anggota Partai Komunis Ukraina pada saat putusan kasus tersebut dibacakan.

BACA JUGA: DCPP memecat Ketua Partai Komunis Ukraina, Ketua Komisi Kedua: Menurut saya ini sangat buruk 

Lembaga yang menyeimbangkan dan mengelola kerja KPU dan Bawaslu ini juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan pemberhentian Hasim paling lambat tujuh hari setelah pengumuman keputusan (kemarin).

Demikian beberapa poin penting dalam salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

BACA JUGA: Penyidikan kasus tidak etis terhadap Ketua KPU Hasim dan Nyonya KPU. Diungkapkan CAT kepada DKPP, ada panggilan mahal

Artikel tersebut juga memperlihatkan bagaimana Hasim pertama kali bertemu Cindra.

“Untuk memenuhi syarat menjadi PPLN, penggugat (Cindra) dan seluruh anggota PPLN di seluruh dunia diundang oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan diselenggarakan di Bali mulai akhir Juli 2023 hingga awal tahun. Agustus 2023″

BACA JUGA: 5 Bujukan Ketua Partai Komunis Ukraina untuk memaksa Sindra menjalin hubungan romantis

“Pada pertemuan di Bimtek ini, Penggugat pertama kali bertemu dengan Tergugat, dan Tergugat menggunakan hubungan kekuasaannya untuk berbohong dan memalsukan informasi mengenai kemajuannya serta menggunakan sumber daya jabatannya untuk mencapai tujuan pribadinya.”

Hasim telah menciptakan dan secara sistematis, melalui kedudukan dan kewenangannya, melakukan berbagai tindakan dan praktik yang tidak menghormati, merendahkan, dan merugikan harkat dan martabat perempuan.

“Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan hak dan kesetaraan gender, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Perbuatan terdakwa dilakukan untuk kepentingan pribadi Teradu, sangat bertentangan dengan sumpah/janji anggota CPU dan merendahkan asas kepercayaan sebagai bagian dari integritas penyelenggara pemilu,” bunyi pasal tersebut (adk/jpnn )Ayo tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *