saranginews.com – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7). ). ).
Hasyim menjadi tawanan DKPP karena adanya pengaduan Panitia Pemilihan Luar Negeri di Den Haag (PPLN) bernama Cindra Aditi terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Cindra Tak Minta Celana Dalam, Tapi Hasyim Asyari yang Pakai
Dalam salinan keputusan DKPP nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 bagian Pertimbangan Keputusan halaman 61-62 terungkap adegan dewasa antara Hasyim dan Cindra.
Mengenai pokok pengaduan pelapor (Cindra) bahwa terdakwa (Hasyim) dipaksa melakukan hubungan seksual, maka dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa kegiatan orientasi teknis PPLN berlangsung antara tanggal 2 hingga 7 Oktober. 2023. keluar dalam Kegiatan tersebut, terdakwa hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” demikian petikan salinan putusan DKPP.
BACA JUGA: Cindra Aditi Sebenarnya Khawatir Hasyim Asyari Sudah Menikah dan Punya 3 Orang Anak
Diakui Cindra, pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubunginya untuk hadir di kamar hotel Ketua KPU RI.
Cindra kemudian datang ke kamar Hasyim dan mengobrol di ruang tamu.
BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU untuk Yakinkan Cindra Berhubungan Seks
“Terdakwa merayu dan membujuk pelapor untuk melakukan persetubuhan,” bunyi salinan putusan DKPP.
Awalnya Cindra terus menolak.
Namun Hasyim tetap memaksa Cindra untuk berhubungan badan.
“Hubungan seksual akhirnya terjadi.”
Gangguan kesehatan fisik
Dalam sidang pemeriksaan, pelapor menyatakan bahwa setelah kecelakaan itu, seminggu kemudian, ia mengalami gangguan kesehatan fisik.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pelapor mengunjungi dokter umum mengenai gejala yang ia alami sebelumnya.
“Hasil konsultasi dengan dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan secara bersama-sama antara Pelapor dan Tergugat. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pelapor menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar yang terakhir juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana direkomendasikan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab: “Iya, saya siap sayang.”
Hasyim kemudian mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia dengan disertai caption “Semoga kita sehat selalu”. Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengaku kata “kami” yang dimaksud dalam percakapan Whatsapp tersebut adalah tergugat dan penggugat.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan pelapor pada tanggal 3 Oktober 2023, demikian bunyi salinan putusan DKPP. (dkpp/jpnn)