Demokrat Pertanyakan Soal Kotak Suara 20 TPS di Serang yang Hilang

saranginews.com, Jakarta – Partai Demokrat menyampaikan keprihatinan atas hilangnya Dokumen C hasil di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang.

Ketua Badan Hukum dan Keamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Pak Mehbob menduga dokumen penting itu sengaja diedarkan untuk menghambat proses pengumpulan informasi hasil pemilu Kecamatan D Dau.

Baca Juga: Pemilu Belum Selesai, KPU Pasaman Barat Segera Gelar PSU DPD RI

Kemudian Komisi Pemilihan Umum (GEC) Kota Serang meminta penjelasan resmi terkait kejadian tersebut.

Mehbob mengatakan, peristiwa hilangnya Dokumen C baru diketahui saat informasi dikumpulkan di Hotel Aston pada Rabu (3/7) tengah malam.

Baca Juga: Buya Anwar dan Irman Gusman akan Hadiri Rakor PPMM Sumbar Bahas Pemilihan PSU hingga DPD

“KPU Kota Serango tidak bisa memberikan hasil asli 20 TPS Formulir C karena dokumennya hilang. Kami meminta KPU Kota Serango mengeluarkan keterangan resmi atas hilangnya dokumen tersebut dengan menjelaskan kapan, bagaimana dan alasannya. Kerugian telah terjadi dan dia akan bertanggung jawab atas dokumen-dokumen pemerintah tersebut,” kata Mehboob dalam keterangannya, Kamis (4/7).

Ia juga menolak usulan Mehbob untuk membuka kotak suara di kota Serang dan melakukan penghitungan ulang suara di TPS yang tidak ada hasil dokumen C.

Baca Juga: Irjen Iqbal Langsung Pantau Pemilu Parlemen Rio PSU, Ini Yang Terjadi

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan data harus dibandingkan dan tidak dihitung ulang.

“Sebaiknya informasi tersebut dibandingkan dengan salinan Formulir C yang merupakan hasil resmi resmi KPU dan dimiliki oleh peserta pemilu lain dan gubernur. Sebagai dokumen resmi, seperti salinan putusan pengadilan,

Mehbob menegaskan, hilangnya dokumen asli C tanpa alasan jelas menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas KPU di Kota Serango.

“Kalau hasil Formulir C pertama bisa hilang sebagian besar, bagaimana dengan isi kotak suara lainnya? “Proses ini seringkali tidak jelas dan menimbulkan keraguan terhadap integritas KPU Kota Serango secara keseluruhan,” tegasnya.

Mehbob juga mengatakan, saat dipanggil MK, KPU Kota Serango membuka kotak suara tanpa mengikutsertakan peserta pemilu dan menggunakan dokumen yang ada di kotak suara sebagai alat bukti.

Namun, dokumen tersebut kini dinyatakan hilang tanpa alasan.

“Jika tidak ada perubahan informasi dan dokumen, seharusnya hasil perbandingan dokumen tersebut sama dengan informasi yang dimiliki Partai Demokrat. Seharusnya kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Banten 2 jatuh ke tangan Partai Demokrat. Bukan PDIP. ,” dia berkata.

Mehbob menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil tindakan hukum terhadap Komisioner KPU Kota Serango, khususnya Ketua KPU Kota Serango Nanas Nasihuddin, atas laporan tindak pidana dan etik tersebut, karena ini serius. Putusan Mahkamah Konstitusi melanggar hukum dan penyalahgunaan. (mcr8/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… PSU Langsung Ditangkap 31 TPS, KPU Riau Benarkan Fakta DPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *