Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3

saranginews.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasim Asi’ari menjadi perbincangan hangat.

Keputusan itu diambil kemarin oleh Dewan Kehormatan Badan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (atau DKPP).

Baca juga: 5 Trik Presiden Partai Komunis Ukraina ke Sex Syndra

Hashim diberhentikan dan DKPP mengimbau Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Pak Hasim ditangkap sehubungan dengan wanita tersebut. 

Baca juga: Inilah Momen Hasim Asyari Pertama Kali Bertemu Sindra Aditi

Perempuan yang mengadukan Hasyim ke DKPP adalah perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag bernama Sindra Aditi.

Rumor soal Pak Hasiim-Sindra sudah lama beredar, namun meledak usai rapat DKPP kemarin dan pembacaan resolusi.

Baca juga: Akankah Nyonya CAT mengadili Ketua Partai Komunis Ukraina Khasym dalam kasus korupsi? Inilah jawabannya.

90-ПКЕ-ДКПП/V/2024 Nomor 90-ПКЕ-ДКПП/В/2024 Salinan keputusan Dewan Kehormatan mengungkap cerita berbeda.

Salah satunya adalah Pak Hasiim tidak bisa tinggal bersama Sindra.

Pendekatan dan rayuan yang dilakukan pelapor (Haseem) sering dilakukan secara terbuka di muka umum pada acara-acara resmi sehingga menyebabkan pelapor (Sindra Aditi) merasa risih dan risih, demikian bunyi petikan putusan DKPP.

2023 dalam salinan resolusi; 30 Juli tahun ini Salinan putusan menyebutkan, pada saat orientasi teknis PPLN saat jalan pagi di Bali, Teradu menghampiri pelapor dan meminta pelapor mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu.

“Sejak pertemuan pertama, pelapor berulang kali menolak ajakan pelapor karena mengetahui pelapor mempunyai istri, karena pelapor sering selingkuh dan memiliki hubungan baik dengannya. Di Indonesia, pemohon yang memiliki tiga orang anak tidak ingin menjadi perusak rumah warga,” demikian kutipan salinan putusan DCP.

Namun, terdakwa mengatakan bahwa keluarganya tidak bahagia dan dia berusaha untuk bercerai.

Salinan putusan DCP menyatakan bahwa pokok persoalan pengaduan penggugat adalah perbuatan dan tindakan Pak Hasim yang terus-menerus menunjukkan upaya sistematis dan tertib untuk memuaskan kepentingan dan keinginan pribadinya (penggugat). sebagai ketua dan sebagai anggota Partai Komunis Ukraina

“…Ini menegaskan bahwa Teradu benar-benar mengambil bagian dalam tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan perempuan. Teradu sama sekali tidak menghormati martabat, kehormatan atau martabat bisnis atau organisasi Partai Komunis Ukraina dengan tindakannya,” demikian bunyi pernyataan tersebut. pesan terbaca. Salinan resolusi DCP.

DKPP memutuskan untuk memenuhi seluruh aduan pelapor dan memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap tergugat Hasim Asiari dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

“(DKPP juga memutuskan) Presiden Indonesia akan melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan,” bunyi resolusi DKPP. (dkpp/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *