saranginews.com – JAKARTA – Entah kenapa, Ketua KPU Hasim Assyari sepertinya sangat menyukai sosok Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Sundara Aditi.
Pak Haseem menggunakan jurus menawannya untuk mengejar Sandra.
Baca Juga: Saat Ketua KPU Hasim Asiri Mengkhotbahkan Animalisme dan Keserakahan Terhadap Jokowi
Hal itu tertuang dalam salinan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam salinannya, Hashim yang pernah menyampaikan khutbah (tentang kebinatangan dan keserakahan) kepada Presiden Jokowi saat Idul Fitri disebut sebagai tergugat dan Sundara sebagai pelapor.
Baca Juga: Inilah Momen Pertama Haseem Asiri Bertemu Sundra Aditi
“…pelapor berulang kali mendorong pelapor untuk menemaninya dalam perjalanan bisnis. Karena Tirado menjabat sebagai ketua KPU, tetapi pelapor adalah salah satu penyelenggara pemilu yang merupakan komisi atau ‘bawahan’ pemilu.
“Sehingga pada akhirnya pemohon harus keluar beberapa kali bersama terdakwa. Akhirnya pemohon memaksa pemohon untuk berhubungan badan.”
Baca Juga: Sejarah Tindakan Tak Etis Ketua KPU Hasim dan Nyonya CAT Diungkap DKPP, Ini Tahun Mahal
Meski beberapa kali pelapor menolak, namun tergugat tetap mengajukan permohonan hingga akhir Januari 2024 dengan surat keterangan tertulis tangan dan bermaterai Rp 10.000. Dalam putusan DKPP berbunyi, Tergugat berjanji sungguh-sungguh untuk menikah dengan pelapor, termasuk akan dinikahkan. seorang pendeta bagi pelapor.”
Dari transkrip tersebut tampak pernyataan atau rujukan Hasim kepada Sundra: Tirado Puri akan mengurus penggantian nama Rusun Imperium Unit 1215 atas nama pemohon banding dan memastikan proses penggantian nama rumah susun tersebut selesai. Mei 2024 dan pelapor harus memberikan akses apartemen untuk transit, Tirado akan menyediakan kebutuhan pelapor selama perjalanan ke Indonesia dan kebutuhan tertentu selama berada di Belanda, termasuk biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta (PP). Rp 30.000.000,- setiap bulan dan seminggu sekali untuk memenuhi kebutuhan makan pelapor di restoran, Tirado akan melindungi pelapor seumur hidupnya, termasuk menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya serta tidak mencemarkan nama baik dirinya. Sebaliknya, pemohon tidak boleh menikah dengan wanita lain pada saat mengajukan permohonan. Dan pembela mengatakan jika pernyataan ini tidak disiapkan maka terdakwa siap menerima hukuman moral untuk memperbaiki perbuatannya dan membayar hukuman moral sebesar 4.000.000.000 UND – dibayar dengan 4 kali angsuran. (Empat tahun.
DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap Hashemi dari jabatan ketua dan anggota KPU.
Badan yang menyeimbangkan dan mengawasi kegiatan KPU dan Bawaslu itu juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan pemecatan Hashemim tujuh hari setelah keputusan dibacakan. (dkpp/jpnn)