saranginews.com, Bandung – Kuasa Hukum Pegi Setiawan selaku Pemohon Hakim diminta menghadirkan mendiang ayah Eky, Iptu Rudiana, dalam sidang praperadilan di PN Bandung. Hal ini penting karena Insank Nasrudin mengatakan: “Demi Demi keadilan dan penegakan hukum Kami mohon keterangan pemohon, besok Rudiana bisa hadir di persidangan. Kuasa hukum Pegi Selasa (3/7), hakim tunggal Eman Sulaeman menanggapi permintaan penasihat hukum tersebut, menurutnya, hakim praperadilan tidak aktif. “Hakim praperadilan tidak boleh seperti itu. Karena hakim sidang tidak mempunyai peran yang sama dengan hakim sidang,” “Hakim praperadilan tidak bisa memaksa dia mau bersaksi atau tidak,” ujarnya. Kalau tidak, terserah Anda. “Bahkan mereka yang tidak tercantum dalam laporan BAP” mempunyai sesuatu yang bisa ditawarkan. Jika Anda mampu, lakukanlah dari kami.”
Baca Juga: Lima Saksi Ungkap Lokasi Pegi Setiawan di Bandung Saat Vina Dibunuh
Baca selengkapnya… Bingung Kasus Evolusi Vina, Hotman Paris Minta Bantuan Polri