saranginews.com – JAKARTA – Organisasi Ibu Kota Nusantara (OIKN) fokus pada uji coba (proof of Concept/POC) taksi terbang (Sky Taxi) untuk IKN di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang akan dilaksanakan pada Juli 2024.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Pusat Gabungan) Kementerian Perhubungan berharap rencana percobaan pengangkutan taksi di IKN tidak mengganggu jalur pesawat atau wilayah udara.
Baca juga: Taksi terbang EH 216-S mendapat sertifikat angkutan penumpang pertama di dunia
Sigit Hani Hadianto, Sekretaris Jenderal Departemen Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan, mengatakan pihaknya menyetujui rencana uji coba taksi terbang di IKN selama tidak mengganggu wilayah udara penerbangan komersial.
Jadi operator atau operator lainnya kalau masih menggunakan konsep wilayah udara yang tidak bersinggungan dengan wilayah udara untuk pesawat berawak, bisa saja dilakukan, kata Sigit di Jakarta, Selasa (2/7). .
Baca juga: Taksi Terbang EHang 216 Siap Jadi Alat Transportasi Futuristik di IKN
Pada prinsipnya taksi udara termasuk dalam pesawat tanpa awak (Urban Air Mobility/UAM), jelas Seajit.
Oleh karena itu, menurut dia, mekanisme penerbangannya terpisah dari wilayah udara pesawat biasa.
Baca Juga: Polisi Pantau Persiapan Upacara RI ke-79 di IKN, Hasilnya?
Dia berkata: “Pada dasarnya, sekarang kebijakan mengenai pesawat tak berawak atau UAM (Urban Air Mobility) atau drone atau taksi terbang atau apa pun harus dipisahkan.”
Namun, kata Seagate, penelitian lebih lanjut mengenai pengoperasian taksi terbang masih diperlukan karena ide tersebut masih terus diteliti di seluruh dunia.
Ia mengklarifikasi: ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional), sebagai landasan regulasi penerbangan, masih melakukan penelitian di bidang ini, jadi kami juga menyinggung masalah ini.
Seagate menyatakan penggunaan taksi terbang di IKN juga memerlukan izin operasional karena mirip dengan penggunaan drone yang juga memerlukan izin dan tidak dapat dilakukan di setiap wilayah udara.
Oleh karena itu, ia berharap operator bersedia berkoordinasi dengan baik dengan bandara setempat dan penyedia layanan navigasi agar tidak mengganggu wilayah udara.
“Jika seluruh aspek memenuhi persyaratan serta ‘penilaian keselamatan’ yang berlaku, maka izin akan diberikan,” kata Seijit.
Sebelumnya, Kantor Ibu Kota Kepulauan (OIKN) merumuskan (Proof of Concept/POC) taksi terbang (Sky Taxis) untuk IKN di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Ada Hyundai dari Korea Selatan (Korsel) yang ingin menguji taksi terbang POC pada bulan Juli,” kata Muhammad Ali Barawi, Wakil Presiden IKN Bidang Transformasi Hijau dan Digital di Jakarta, Senin (27/5).
Ali mengatakan, dalam uji coba pada Juli nanti, Hyundai akan melibatkan Pemerintah Kota Samarinda (Pamkot) untuk menggunakan Bandara Aji Phhangran Tumangong Pranuto untuk menguji taksi terbang tersebut.
OIKN sendiri tahun lalu melakukan uji coba taksi terbang di Bandara Bodiarto Korog, Tangerang, milik perusahaan China EHang, berkapasitas dua orang.
Ali mengatakan, Taksi terbang yang diuji di Samrida itu berjumlah lima orang, sehingga kapasitasnya lebih besar. (antara/jpnn)