Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Berencana di Sukabumi Ditangkap Polisi

saranginews.com, Sukabumi – Polisi menangkap pasangan yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang wanita di kawasan Gegarbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Pasangan bernama WS dan NAA ditangkap pada hari yang sama yakni Sabtu (29/6) dari dua tempat berbeda. WS ditangkap dari Kecamatan Gegarbitung sedangkan NAA ditangkap dari Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP. Tony Prasetyo Tsukabumi, Kamis.

Baca Juga: Kompol Hario Soal Kasus Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang, Pelakunya Sedih Banget

Menurut Tony, motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru diketahui sehari oleh dua tersangka, adalah untuk menguasai penghasilan korban.

Akibat perbuatannya, WS dan NAA dijerat dengan berbagai pasal seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan sebelumnya. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 15-20 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ponorogoma, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Sementara itu, Kapolsek Gegarvitung Bayu Sunarati mengatakan, kasus pembunuhan di atas bermula setelah warga sekitar mendapat informasi ditemukannya jasad perempuan di hutan Kecamatan Gegarvitung pada Rabu (26/6).

Setelah itu, saat timnya memeriksa jenazah korban pembunuhan, ditemukan wanita tersebut tewas akibat luka tembak di leher korban pembunuhan.

Baca Juga: Informasi Baru Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berkat informasi tersebut, petugas gabungan Reskrim Polres Gegarbitung melakukan pengembangan dan penyidikan di Reskrim Polres Sukabumi. Terungkap, korban dibawa dari rumahnya di Kabupaten Cianjur sebelum ditemukan tewas dan ditinggal bersama dua tersangka pada Kamis.

Tiga hari setelah jenazah korban ditemukan, polisi berhasil melacak kedua tersangka dan langsung menangkap WS Kecamatan Gegarbitung dan NAA Wilayah Cianjur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku merencanakan pembunuhan tersebut dengan tujuan untuk menguasai harta benda korban. Bahkan, kedua kekasih tersebut mengaku baru mengenal korban selama sehari, imbuhnya.

Ia menambahkan, korban dan kedua tersangka bertemu di Pegadaian Cianjur pada Selasa (25/6) pagi. Setelah dicaci maki, korban pulang ke rumah.

Malam harinya, tersangka NAA menghampiri korban untuk meminjam uang dan korban bersedia memberikannya sebagai imbalan karena pindah ke kawasan Gegarbitung untuk menagih pinjaman tersebut kepada seseorang.

Akhirnya keesokan harinya atau Kamis, korban dijemput kedua tersangka dari dalam mobil.

Sesampainya di Gegerbitung, tersangka WS menghentikan mobil lalu mengikat leher korban menggunakan sabuk pengaman mobil, sedangkan NAA membantu menutup mulut korban dengan tangannya.

Setelah korban meninggal, keduanya mencuri uang senilai Rp 1 lakh 8 ribu dan perhiasan emas imitasi dari korban.

Bayu mengatakan, sebelum membunuh orang yang dibunuhnya, keduanya berencana mengakhiri hidup ibu rumah tangga tersebut dengan tujuan mengurus harta benda almarhum. Sementara dua tersangka membuang perhiasan palsu ke sungai (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *