Pandu Sjahrir Dorong Tindakan Preventif Cegah Praktik Judi Online

saranginews.com, Jakarta – Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penuh segala inisiatif yang diambil pemerintah untuk memberantas aktivitas perjudian online ilegal. 

Ketua Umum AFTECH Pandu Szahrir menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai langkah kunci dalam mencegah dan mengantisipasi semakin maraknya praktik perjudian online.

Baca juga: AFTECH dan KoinWorks berkolaborasi untuk mengintegrasikan ESG dan dampak positif bagi FinTech di Indonesia

“Kami dengan tegas menolak segala praktik terkait perjudian online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital,” kata Pandu Szahrir dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri FinTech di Indonesia, AFTECH berkomitmen mendorong berkembangnya industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Baca juga: Pandu Szahrir berharap kendaraan listrik bisa mengharumkan nama masyarakat Indonesia

Pandu mengatakan, upaya preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi perjudian online di ekosistem fintech.

“Kami akan terus mendorong para pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif dalam upaya mencegah dan mengantisipasi praktik perjudian online,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Peredaran Judi Online di DPR Sekitar Rp 2 Miliar

Sebagai bentuk komitmen, AFTECH telah menyusun berbagai strategi untuk memberantas perjudian online. Hal ini mencakup penguatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko dan kepatuhan (Governance, Risk Management and Compliance/GRC).

Selain itu, AFTECH menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech secara tepat.

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting dalam proses Mengenal Pelanggan Anda (KYC) dan penilaian kelayakan kredit.

“Hal ini untuk mengidentifikasi calon peminjam yang melakukan transaksi perjudian online,” jelas Pandu.

Pandu mengimbau seluruh anggota AFTECH untuk membekukan akun yang diketahui digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, sesuai daftar yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan prosedur Know Your Business (KYB) yang ketat untuk menjamin keamanan dan integritas sistem pembayaran digital,” ujarnya.

Adopsi teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah besar yang dilakukan AFTECH.

“AFTECH dan anggotanya terus memantau dan menutup akun dompet digital yang terlibat perjudian online,” tegas Pandu.

Dalam kampanye #GenerasiHebatAntiJudol, Pandu mengajak seluruh pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersinergi meningkatkan keterampilan keuangan digital dan fintech.

“Inovasi di bidang keuangan harusnya memberikan dampak positif bagi masa depan generasi muda Indonesia,” ujarnya. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *