Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara, Begini Kalimatnya

saranginews.com, JAKARTA – Korban kasus asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berinisial CAT mengucapkan terima kasih atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memakzulkan presiden. lembaga pemilu.

DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan atau mencopot Hasyim Asy’ari secara permanen dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag di Belanda.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP setelah terbukti melakukan tindakan asusila

Dokumentasi: Hasyim Hasyim Asyari, Ketua KPU. Foto: Ricardo/saranginews.com

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah berani mengambil keputusan seadil-adilnya terhadap kasus saya,” ujar Ibu. CAT di kantor DKPP RI Jakarta.

BACA JUGA: Keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU harus dikaji

“Saya juga berterima kasih kepada teman saya Aristo dan rekan-rekan di LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Konflik Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang telah mendampingi saya selama proses berlangsung,” ujarnya.

Namun CAT selaku whistleblower kasus asusila tersebut mengaku tidak mudah menjalani proses etik di DKPP RI.

BACA JUGA: Hakim Prasangka Pegi Setiawan: Saya mau tepuk tangan juga, pokoknya

“Dari awal hingga sekarang, saya mengalami banyak suka dan duka yang terkadang membuat saya bingung, namun saya memiliki pengacara yang sangat hebat. Jadi hasil hari ini sudah ditentukan,” ujarnya.

CAT pun mengaku sengaja datang dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk hadir langsung dalam persidangan.

“Karena saya sendiri ingin mengikutinya, melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia, dan sekarang saya punya bukti bahwa DKPP menegakkan semua keadilan,” ujarnya.

Selain itu, CAT juga ingin menginspirasi seluruh korban agar berani memperjuangkan keadilan.

“Bagaimanapun, khususnya perempuan, mereka harus menunjukkan keberanian dan tunduk atau memperjuangkan keadilan,” kata CAT.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemberhentian tetap kepada Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari karena kasus asusila.

Pengenaan sanksi pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan, kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Gedung DPR RI. kantor DKPP Indonesia di Jakarta. , Rabu.

Dalam putusannya, DKPP RI menerima seluruh aduan pelapor dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah membacakan putusan.

Presiden RI harus melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawal pelaksanaan keputusan tersebut.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia (LBH APIK).

Pengacara korban menjelaskan, tindakan Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai terdakwa termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP no. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy’ari selaku terdakwa lebih mengutamakan kepentingan pribadinya demi memuaskan nafsu seksual korban.

Pada Rabu (22 Mei), Hasyim menjalani sidang perdana yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Ia pun hadir dalam sidang kedua sekaligus terakhir pada Kamis (6 Juni) yang berakhir pukul 12.45 WIB (ant/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA… Meninggalnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Afif Maulana Suharyono Dilaporkan di Propam Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *